GresikSatu | Peredaran narkoba jenis sabu di Pulau Bawean semakin mengkhawatirkan. Dalam sebulan terakhir, jajaran kepolisian berhasil menangkap lima pengedar sabu yang beroperasi di wilayah tersebut.
Salah satu penangkapan terbaru adalah terhadap pengedar sabu, Moh Subat, asal Desa Sawahmulya, Kecamatan Sangkapura, yang kedapatan membawa barang bukti sebanyak 11 gram sabu.
Atas penangkapan ini, anggota DPRD Dapil 8 Bawean, Bustami Hazim, memberikan apresiasi tinggi kepada pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat Bawean.
Bustami menilai bahwa langkah tegas kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba yang kian marak, terutama yang menyasar kalangan anak-anak dan remaja.
“Peredaran narkoba di Bawean sudah semakin mengkhawatirkan. Para pengedar ini bahkan tak segan-segan menyasar anak-anak remaja, bahkan yang masih di bawah umur, untuk menjadi korban dan konsumen narkoba,” katanya Kamis (7/11/2024).
“Kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah berhasil mengungkap dan menangkap para pengedar ini,” tambah Bustami Hazim.
Bustami juga menambahkan bahwa selain penangkapan pengedar, pihaknya berharap agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pengungkapan kasus-kasus yang ada.
Tetapi juga terus melakukan pengejaran terhadap pemasok narkoba yang menjadi sumber utama peredaran di Pulau Bawean. Ia meminta agar pengawasan terhadap distribusi narkoba di wilayah tersebut dapat ditingkatkan.
“Kami berharap Polsek Sangkapura dan Polsek Tambak terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menindak tegas para pemasok narkoba. Selain itu, kami juga mendukung langkah-langkah preventif untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” tambahnya.
Bustami juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam pencegahan peredaran narkoba. Ia menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik sudah memiliki Perda No 11 Tahun 2020 tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkotika dan prekursor narkotika, yang mengatur tentang pelibatan masyarakat dalam melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkoba.
“Perda ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih peka dan cepat melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar mereka. Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, kita yakin peredaran narkoba di Bawean bisa ditekan,” kata Bustami menutup.