GresikSatu | Pemerintah Kabupaten Gresik menggelar upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke-XXVIII tahun 2024 di Halaman Kantor Bupati Gresik, Kamis (25/4/2024).
Upara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah. Mengusung tema Otonomi daerah berkelanjutan menuju ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat, Ia mengajak seluruh jajaran untuk melaksanakan amanat Menteri Dalam Negeri tersebut.
Dalam amanat Mendagri, tema hari otonomi daerah ke-XXVII dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah dalam melaksanakan amanah serta tugas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
“Perjalanan kebijakan otonomi daerah, selama lebih dari seperempat abad, merupakan momentum yang tepat bagi kita semua. Mari memaknai kembali arti filosofi dan tujuan dari otonomi daerah,” ungkapnya.
Selain mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan, hal tersebut juga berdampak terhadap masa depan bagi generasi mendatang.
“Setelah 28 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif. Berupa meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan fiskal daerah,” terangnya.
Perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan berbagai terobosan kebijakan bernilai manfaat dalam rangka identifikasi dan perencanaan wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi.
“Peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektifitas serta akses infrastruktur yang baik,” ucapnya.
Lanjut Wabup, untuk membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian yang terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Implementasi pengembangan wilayah perlu dilakukan melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi ekonomi hijau.
“Peringatan hari otonomi daerah ini bukan sekedar seremoni belaka. Tetapi menjadi momentum mengevaluasi sejauh mana penyelenggaraan otonomi daerah dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.