Perjuangan Panjang Warga Gresik Melawan Kusta, BPJS Kesehatan Jadi Sang Penyelamat

GresikSatu | Kusta, penyakit yang sering dikaitkan dengan stigma negatif, masih menjadi momok bagi sebagian masyarakat Indonesia. Namun, perkembangan medis dan dukungan BPJS Kesehatan kini memungkinkan penderita kusta untuk mendapatkan pengobatan yang optimal.

Salah satu kisah inspiratif datang dari peserta BPJS Kesehatan, M. Alfan Bawafi (27) warga Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, yang telah menjalani perjuangan panjang melawan penyakit ini sejak 2019.

“Saat itu saya merasakan gejala mati rasa pada jempol kaki. Setelah diberikan obat beberapa waktu muncul tanda merah mencolok di wajah dan dahi sehingga saat itu saya kembali melakukan pemeriksaan dengan hasil diagnosa lepra atau kusta,” kisah Alfan, Selasa (21/1/2025).

Alfan merasa sangat beruntung karena penyakit yang memerlukan perawatan intensif ini termasuk salah satu penyakit yang dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan (Program JKN). Dirinya harus rutin mengunjungi fasilitas kesehatan karena penyakit tersebut jika tidak diobati dapat menyebabkan komplikasi serius.

“Saya harus mengonsumsi obat sekali sehari, bahkan sampai 7 buah pil di awal bulan pengobatan tidak boleh putus. Saya sangat bersyukur karena biaya yang saya butuhkan untuk pengobatan sakit saya dibantu oleh JKN. Coba bayangkan saja jika harus membayar sendiri, pasti akan menghabiskan biaya yang banyak,” katanya.

Baca juga:  Peserta JKN di Jatim Capai 82,26 Persen, Target 2024 Sudah Diangka 95 Persen

Peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) ini mengatakan pada pertengahan Agustus 2023 Ia merasakan reaksi obat yakni tubuh tidak bisa bergerak atau kelumpuhan sementara. Hal itu membuat dirinya harus dirujuk ke Rumah Sakit di luar kota.

“Selama pengobatan itu saya harus menjalani rawat inap selama beberapa minggu, saat itu juga saya harus diberi tindakan injeksi obat dengan harga per dosis mencapai 5 juta rupiah. Harga yang sangat fantastis bagi kami, oleh karenanya saya tidak menyesal membayar iuran JKN setiap bulannya,” ungkapnya.

Menurut Alfan, iuran yang ia bayarkan sebesar 35 ribu rupiah setiap bulannya tidak sebanding dengan besarnya manfaat JKN yang diterimanya. Ia lantas mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang terdaftar JKN karena secara tidak langsung telah membantu pengobatan dirinya.

“Alhamdulillah BPJS Kesehatan ini sangat membantu. Dengan sistem gotong royong, membuat antar peserta saling membantu. Dan saya bersaksi jika pelayanan antara pasien BPJS Kesehatan dengan pasien umum tidak dibedakan oleh petugas medis. Semua diperlakukan sama, kami diberi pelayanan yang sangat baik dan petugasnya semua ramah,” terang Alfan.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Gresik Beri Nilai 10 Faskes Berkomitmen, Mana Saja?

Pengobatan Alfan tidak berhenti sampai disitu saja, akan tetapi mharus terus dilanjutkan. Bahkan pada tahun 2024 Ia harus menjalani perawatan rawat inap di rumah sakit sebanyak 3 kali.

“Saat Lebaran 2024 saya kembali harus rawat inap selama 18 hari. Kemudian, Oktober 2024 kembali lagi rawat inal selama 14 hari dan Desember 2024 juga selama 14 hari. Hal ini membuktikan ya bahwa peserta JKN tidak ada batasan hari rawat inap yang disebut hanya 3 hari, itu tidak benar. Yang benar, kami dirawat sampai benar-benar sembuh,” tegasnya.

Afan masih harus berjuang sampai saat ini, Ia harus menjalani rutinitas kontrol setiap dua minggu sekali. keberadaan BPJS Kesehatan telah menjadi penyelamat di tengah beratnya beban pengobatan. Ia berharap semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya BPJS sebagai jaminan kesehatan.

“Sekarang sampai 7 varian obat sekali minum. Ia juga diwajibkan mengonsumsi obat selama lima tahun sesuai anjuran dokter. Tapi saya tidak khawatir karena sudah jadi peserta BPJS Kesehatan,” jelas Afan.

Sebagai informasi, besaran iuran peserta JKN segmen PBPU untuk kelas 1 150.000 rupiah, kelas 2 100.000 rupiah dan kelas 3 35.000 rupiah.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler