Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Ketua BPD Desa Roomo Gresik Terhindar Tuduhan Korupsi Pengelolaan CSR

GresikSatu | Ketua BPD Desa Roomo Gresik Nur Hasyim akhirnya bisa bernafas lega, setelah dirinya dinyatakan pengadilan Negeri (PN) Gresik tidak terbukti atas keterlibatan kasus korupsi pengelolaan CSR.

Diketahui, Hasyim adalah satu diantara dua tersangka, yakni Kepala Desa Taqwa Zainudin dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah, yang dinyatakan terlibat korupsi pengelolaan CSR Desa Roomo oleh Kejaksaan Gresik (Kejari).

Di tengah perjalanan menjalani masa hukuman di Rutan, Hasyim sendiri yang minta praperadilan ke pengadilan. Hasilnya ia terbebas dari jeratan hukum yang menuduhnya ia terlibat dalam kasus pengelolaan CSR.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Adhi Satrija Nugroho menjelaskan bahwa pemberian dana CSR merupakan hubungan hukum perdata yang didasarkan pada perjanjian. Sehingga menurut Hakim penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejari terhadap Hasyim dianggap tidak tepat.

Baca juga:  Tidak Ada Korban Jiwa, Freeport Indonesia Tinjau Penyebab Kebakaran Smelter Gresik

“Memerintahkan termohon (Kejari Gresik, red) untuk menghentikan pemeriksaan dan penyidikan atas diri pemohon,” ujar Adhi.

Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan pemohon berhak bebas dari Rutan Kelas II B Gresik. Sedangkan Nur Hasyim sendiri sudah mendekam di sel tahanan sejak 26 September lalu, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gresik.

“Memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik pemohon,” tandasnya.

Kuasa Hukum pemohon Johannes Dipa Widjaja mengatakan, keputusan Majelis Hakim sangat tepat. Ia juga merasa sangat puas terhadap putusan tersebut. Apalagi dalam prosesnya, pihak Kejari tidak melampirkan bukti-bukti pendukung yang sah.

“Jika memang korupsi, maka kerugian negara harus dibuktikan. Namun pihak Kejari tidak bisa menunjukkan hal tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Hampir Sepekan Cuaca Ekstrem, Stok Sembako di Bawean Mulai Menipis

Disamping itu, dalam kasus korupsi pengelolaan CSR, ia menegaskan, Nur Hasyim hanya berstatus sebagai saksi. Sedangkan pihak berwenang dalam pengelolaan anggaran adalah pemerintah desa.

“Menjadi bahan koreksi agar Kejari Gresik tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya,” tandasnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Gresik, melalui Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda, menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img