Pernikahan Manusia dan Kambing, Kapolres Gresik: Permintaan maaf tak bisa menggugurkan hukum

0
Kapolres Gresik: Permintaan maaf tak bisa menggugurkan hukum
Kapolres Gresik AKBP Nur Aziz saat memberikan keterangan pers di hadapan awak media. (Foto: Faiz/gresiksatu.com)

GresikSatu | Jajaran Polres Gresik terus melalukan penyelidikan kasus penodaan agama pernikahan manusia dengan kambing. Saat ini kops bhayangkara sudah melakukan pemeriksaan kepada 18 saksi. Dua diantaranya anggota DPRD Gresik Fraksi NasDem. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis memastikan, kasus pernikahan yang menista agama akan segera ditindak hukum pidana. Namun, saat ini pihaknya masih mendalami peran para saksi di pernikahan itu. 

“Termasuk dua anggota DPRD juga dilakukan pemeriksaan. Secepatnya kami lakukan penanganan tindak hukum lebih lanjut hingga penetapan tersangka,” ucapnya kepada awak media, Senin (13/6/2022). 

Sembari melakukan penyelidikan, Alumnus Akpol 2002 itu terus berkoordinasi dengan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan saksi ahli.

Baca Juga : Pemeran Pria Nikahi Kambing Mewek  Sambil Minta Maaf

“Permintaan maaf tidak bisa menggugurkan tindak pidana hukum. Semua yang terlibat nanti akan dikenakan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Dengan ancaman sekitar 4 tahun penjara,” jelasnya. 

Mantan Kapolres Ponorogo itu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan melakukan tindakan anarkis terhadap kasus ini. “Serahkan proses kepada aparat penegak hukum. Kami akan melakukan prosedur yang ada,” ujarnya. 

Disinggung, akan berapa nantinya yang akan ditetapkan tersangka. Kapolres masih belum bisa dipastikan. Karena proses penyelidikan tetap berlanjut. Meskipun MUI Gresik sudah menetapkan empat orang yang diduga bertanggung jawab atas kasus itu, bertaubat. 

“Itu hanya diduga sesuai dengan saksi yang ada. Penetapan tersangka nantinya bisa dua, tiga empat, bahkan lebih. Untuk teman Pesanggrahannya personil akan tetap beroatroli memantau,” tambahnya. (faiz/aam)