Scroll untuk baca artikel
Advertisment 325x300

Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi di Kedamean Gresik 

GresikSatu | Jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, masih melakukan penyelidikan kepada terduga pelaku pembuang bayi di Dusun Kemuning, Desa Menunggal, Kecamatan Kedamean, Gresik.

Bayi dengan berat 2,4 kg itu, saat ini dalam kondisi sehat dan mendapatkan perawatan di RSUD Ibnu Sina Gresik.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan kepada terduga pelaku pembuangan bayi.

“Dalam penyelidikan itu, kami memeriksa pelapor atau warga yang pertama menemukan bayi tersebut, beserta Kasun setempat,” ungkapnya, Selasa (31/12/2024).

Selain itu, dalam penyelidikan itu, Korps Bhayangkara juga masih mencari petunjuk lain untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

“Kami juga meminta kepada masyarakat Desa setempat, barangkali ada warga atau orang yang mencurigakan segera melaporkan ke Polres Gresik,” tandasnya.

Baca juga:  Jumat Curhat Polres Gresik, Warga Wadul Maraknya Aksi Balap Liar di Kecamatan Cerme

Sementara itu Kepala Dinas Sosial (Kadis Dinsos) Gresik, dr. Ummi Khorioh, menjelaskan bahwa bayi laki-laki tersebut saat ini masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Ibnu Sina Gresik.

“Setelah kesehatannya dinyatakan stabil, bayi akan diserahkan kepada pengasuhan negara di UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo,” bebernya.

Namun, dr. Ummi menegaskan bahwa proses adopsi tetap terbuka bagi masyarakat yang ingin memberikan bayi tersebut tempat tinggal dan kasih sayang. Prosesnya harus melalui beberapa tahapan yang telah diatur.

Tahapan Adopsi Bayi di Gresik
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilalui warga yang ingin mengadopsi bayi:

  1. Pengajuan Permohonan Adopsi: Calon orang tua angkat harus mengajukan permohonan secara resmi ke Dinas Sosial Kabupaten Gresik.
  2. Pemenuhan Dokumen: Persyaratan administrasi berupa dokumen pendukung harus dilengkapi oleh calon orang tua angkat.
  3. Home Visit I: Dinsos Gresik akan melakukan kunjungan pertama untuk mengevaluasi kondisi rumah dan lingkungan calon orang tua angkat.
  4. Rekomendasi Dinsos Gresik: Setelah evaluasi pertama, rekomendasi akan dikeluarkan jika calon dinyatakan layak.
  5. Home Visit II: Tim Dinsos Provinsi Jawa Timur akan melakukan kunjungan kedua untuk penilaian lanjutan.
  6. Penerbitan SK Adopsi: Surat Keputusan (SK) adopsi akan dikeluarkan jika semua tahapan telah dilalui dan disetujui.
Baca juga:  Ribuan Pelari Meriahkan Bhayangkara Petro Grissee Run 2024 

“Selama home visit, kami juga memberikan edukasi dan konseling terkait psikologi, sosial, dan ekonomi calon orang tua. Proses ini melibatkan tim gabungan dari Dinsos, KBPPPA, dan pihak terkait lainnya,” ujar dr. Ummi.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img