Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Pupuk Subsidi di Tuban

GresikSatu | Upaya penyelundupan pupuk bersubsidi dari Madura ke wilayah Kabupaten Tuban berhasil digagalkan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Mabes Polri Senin (22/07/2024).

Dalam kejadian itu, satu unit truk berisi 25 ton pupuk berhasil diamankan. Selain itu, Kepolisian juga mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pembeli.

“Iya betul, kemarin kita mengamankan satu unit kendaraan yang mengangkut pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Soko, Tuban,” ujar Kombespol Feby DP Hutagalung Kasubdit III Dit Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Rabu (24/07/2024).

Dua pelaku yang diamankan itu, lanjut Feby, diduga berperan sebagai seorang pembeli, yang dimana rencananya akan dijual lagi dan diedarkan di Bumi Wali ini. Hingga kini, kedua pelaku tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Komitmen Penanganan Perubahan Iklim, PHE TEJ Tuban Tanam 1.000 Bibit Pohon Alpukat

Ketika disinggung terkait dengan kemungkinan adanya keterlibatan aparat setempat atau pihak lain, mantan Kapolres Lamongan tersebut belum bisa membeberkan lebih lanjut kiranya siapa saja yang berperan.

Sebab kasus ini masih diselidiki secara bertahap. Feby meminta kepada awak media untuk menunggu terkait dengan perkembangan kasus ini, dan akan memberikan keterangan jika penyelidikan sudah selesai.

“Kita belum bisa membeberkan semuanya termasuk inisal kedua pelaku. Khawatirnya jika hal ini kita ungkap maka pelaku lainnya akan kabur dan pupuk ini rencananya akan diedarkan di wilayah penangkapan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai aturan yang berlaku, pupuk subsidi bukanlah komoditi yang bisa dijual bebas sembarangaan. Pupuk bersubsidi, hanya diperbolehkan dijual kepada petani yang terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) oleh kelompok tani.

Baca juga:  BNN Gandeng Kemenag Tuban Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Reporter:
Zidni
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img