Polisi Periksa Korban KDRT, Istri yang Nyaris Dibakar Suami di Gresik

GresikSatu | Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku suami PO kepada korban istrinya AWU (42) asal Karangpoh, Kecamatan /Kabupaten Gresik terus didalami polisi.

Kali ini, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik memeriksa korban AWU, yang nyaris dibakar suaminya. Korban menujukkan beberapa luka yang cukup parah di sekujur tubuhnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih mengatakan, proses penyelidikan kasus KDRT itu terus berlanjut. Namun, masih belum ada yang ditetapkan tersangka. 

“Tadi korban sudah diperiksa, lalu periksa saksi berlanjut ke pelaku,” bebernya, Selasa (21/2/2023). 

“Korban juga ditempatkan di Selter, dibawa pengawasan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik,” ujarnya. 

Baca juga:  12 Tahun di PHP Warga Sekorejo Gresik Gelar Aksi Tuntut Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Korban AWU menjelaskan, saat diperiksa dirinya memerlihatkan luka dan menceritakan kejadian yang dilakukan suaminya. 

“Kemarin sekitar pukul 10.30 WIB, sampai 12.30 WIB, sekitar dua jaman diperiksa polisi,” ucapnya. 

Korban meminta polisi segera menangkap pelaku, yang masih berkliaran. Pasalnya, korban masih was-was saat pelaku masih berada di lingkungan rumah. 

“Saya minta pelaku tetap ditahan dan cerai,” tegasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi gelap mata dilakukan seorang suami PO, warga Kelurahan Karangpoh, Kecamatan /Kabupaten Gresik. Pria yang berusia 35 tahun itu, menganiaya istrinya sendiri AWU (41) di rumahnya di Kecamatan /Kabupaten Gresik. Bahkan, aksi bejat suami tersebut nyaris membakar istrinya.

Korban istri tersebut melaporkan kejadian penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tanggga (KDRT) ke Mapolres Gresik, Kamis (16/2/2023). (faiz/aam)

Baca juga:  Tersangka Perzinaan Ichlas dan Visca Resmi Ditahan di Polres Gresik
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler