GresikSatu | Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus komplotan perampok yang beraksi di Perum De Naila Driyorejo, Gresik.
Penangkapan tersebut mengungkap kasus penyekapan terhadap seorang lansia berusia 69 tahun yang menjadi korban dalam aksi kejahatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni menyatakan, pihaknya telah mengamankan para pelaku dan saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam. “Sudah kami amankan,” ungkapnya, Rabu (22/1/2025).
Namun, sayangnya Kasat Reskrim belum bersedia membeberkan identitas para pelaku. “Nanti akan kami rilis setelah semua pemeriksaan selesai,” tambahnya.
Di sisi lain, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan komitmen Polres Gresik untuk memberantas segala bentuk tindak pidana demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Polres Gresik berkomitmen untuk menangkap semua pelaku tindak pidana di wilayah hukum Gresik, agar Kabupaten Gresik selalu aman dan nyaman bagi semua orang,” tegasnya.
Kronologi Perampokan
Kejadian perampokan di Perumahan De Naila Village, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik, terjadi pada awal Januari 2025. Para pelaku menyekap korban bernama Paulina (69) dengan cara menarik dan membawanya ke kamar tidur, kemudian mengikat mulut, tangan, dan kaki korban.
Salah satu pelaku mengacak-acak isi lemari korban dan mengambil emas berupa cincin, kalung, gelang dengan total berat sekitar 25 gram, dua buah handphone, serta uang tunai Rp 500 ribu. Setelah pelaku kabur, korban berhasil keluar rumah dan meminta pertolongan kepada tetangga.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 15 juta. Hingga kini, polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut peran masing-masing pelaku dan memastikan barang bukti diamankan.