Polisi Tetapkan, Kematian Remaja Driyorejo Akibat Kecelakaan Bukan Pembunuhan

GresikSatu | Polisi akhirnya memutuskan kematian SF (16) remaja Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik sebagai kecelakaan lalu lintas.

Bahkan polisi juga sudah menetapkan satu tersangka bernisial RN rekan korban. RN ini yang bersama korban di saat malam kejadian, pada 12 September 2021 lalu.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, keputusan tersebut hasil dari gelar perkara bersama Satreskrim dan Satlantas Polres Gresik. Rencanannya, pihak polisi juga akan mengundang keluarga korban menyampaikan hasil secara langsung.

“Besok, kami sampaikan bahwa tewasnya remaja 16 tahun itu akibat kecelakaan,” katanya, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga : Kecelakaan Maut di Gresik, Sopir Truk Kabur Usai Lindas Pasutri

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu juga menyampaikan bahwa RN sudah langsung diamankan di sel tahanan Polres Gresik. Termasuk, menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Gresik (Kejari).

“Berkas sudah lengkap dan masuk tahap II. Selanjutnya proses hukum akan berlanjut ke persidangan,” ujarnya.

Dalam berkas tersebut, lanjut Wahyu, secara umum menjelaskan kronologi, petunjuk, bukti dan keterangan saksi. Termasuk hasil visum dari tim forensik Polda Jatim yang menjelaskan bahwa terdapat luka pada bagian kepala akibat benda tumpul.

“Tidak ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan. Sehingga kami menyimpulkan bahwa kematian korban akibat kecelakaan dari kelalaian tersangka,” jelasnya. **

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres