GresikSatu | Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik menetapkan satu tersangka kasus pelanggaran alat tangkap ikan cantrang di Perairan Pulau Bawean.
Tersangka diketahui bernama Rudi Winoto Maskhomar (44) asal Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan. Dalam kasus ini, Polisi hanya menetapkan satu tersangka Nahkoda. Selain itu para crew anak buah kapal (ABK) yang berjumlah 15 dibebaskan dan sebagian menjadi saksi.
Kanit Gakkum Satpolairud Polres Gresik Aiptu Hajar Widagdo membenarkan penetapan tersangka itu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyerahan alat bukti ke kantor Satpolairud, polisi pun sudah menahan tersangka dibalik sel penjara.
“Tersangka Nahkoda kapal motor (KM) Barokah Ilahi IV,” ucapnya, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga : Resah, Warga Bawean Tangkap Nelayan Luar yang Masih Gunakan Cantrang
Dikatakan Hajar, saat ini kasus pun berlanjut ke tahapan penyidikan. Yang nantinya akan ditindak lanjuti di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Gresik.
“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan,” ujarnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kapal nelayan yang saat ini diparkir di Pelabuhan Bawean. Kemudian dua set jaring payang, GPS kapal, dan hasil tangkapan ikan sebanyak 7 kwintal dilelang.
Baca Juga : Melancong Ke Bawean, Turis Asal Jerman Terkejut Temukan Ikan Pari Kikir yang Terancam Langkah
Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, tersangka dikenanakan pasal 75 jo pasal 9 dan 100 huruf (b) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebelumnya, warga Bawean yang tergabung Kerukunan Nelayan Bawean (KNB) resah dengan maraknya penagkapan ikan menggunakan alat cantrang di Pulau Bawean. Nelayan KM Barokah Ilahi IV pun ditangkap warga Bawean di Perairan Tanjung Anyar Desa Lebak, Bawean. Karena menggunakan alat yang dilarang itu pada tanggal 13 Maret 2022 lalu. (Faiz/Sah)