Polres Gresik Baru Lakukan Pemanggilan Penahanan Empat Tersangka Kasus Penistaan Agama 

GresikSatu | Setelah Polres Gresik menetapkan empat tersangka kasus penistaan agama atas pernikahan manusia dengan kambing di Gresik. Kini jajaran Satreskrim Polres Gresik masih melakukan pemanggilan kepada para tersangka untuk penahanan. 

“Pemanggilan pertama hari ini, Senin (11/7/2022) para tersangka tidak datang,” ucap Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki. Menurutnya, para tersangka  kemungkinan akan datang memenuhi pemanggilan kedua besok, Selasa (12/7/2022). 

“Penahanan tersangka tetap kami proses. Jika pemanggilan satu, dua dan tiga tidak juga kunjung datang. Maka kami panggil paksa,” ujar Wahyu. 

Dijelaskan Wahyu surat pemanggilan penahanan sudah terkirim sejak sepekan yang lalu. Namun untuk penahanan anggota DPRD Gresik masih menunggu surat persetujuan Gubernur. 

Baca juga:  Ajang Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Kapolres Gresik Bagikan 86 Hewan Kurban

“Untuk tersangka anggota DPRD harus ada surat persetujuan dari Gubernur dulu,” tambah  Akpol Alumnus tahun 2015.

 

Seperti diberitakan, jajaran Satreskrim Polres Gresik menetapkan empat orang tersangka, dalam kasus pria menikahi kambing yang berlangsung di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, yang berada di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik. 

Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Azis mengatakan, penetapan empat orang tersangka dalam kasus tersebut telah dilakukan sesuai prosedur. Usai mendapat laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, meminta keterangan para saksi dan kemudian meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Saiful Arif (SA) yang menjadi mempelai laki-laki dalam agenda tersebut, Arif Syaifullah (AS) selaku pembuat konten, Krisna alias Sutrisno (S) yang berperan menikahkan, serta Nurhudi Didin Arianto (N) selaku pemilik tempat pelaksanaan acara tersebut. 

Baca juga:  Amankan Otak Pengeroyokan Driyorejo, Polres Gresik : Motif Balas Dendam

Para tersangka pun dijerat pasal 156a juncto Pasal 55 KUHP tentang penistaan agama. Khusus untuk Arif Syaifullah selaku pemilik konten, juga dikenakan Undang Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). (faiz/aam)

Para tersangka pun dijerat pasal 156a juncto Pasal 55 KUHP tentang penistaan agama. Khusus untuk Arif Syaifullah selaku pemilik konten, juga dikenakan Undang Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler