Polres Gresik Gagalkan Transaksi Pil Koplo Senilai Rp 400 Juta

GresikSatu | Selama 12 hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 Polres Gresik berhasil menggagalkan transaksi pil koplo senilai Rp 400 juta. Barang haram dengan berat 464.249 butir pil koplo itu akhirnya disita polisi.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra, mengatakan 22 kasus tersebut adalah hasil ungkap Satrekoba dan Polsek Jajaran.

Rinciannya, Satreskoba mengungkap sebanyak 8 kasus dan Polsek Jajaran 14 kasus. Mulai dari penyalahgunaan narkoba sabu – sabu, ganja, ekstasi hingga peredaran pil koplo double L.

“Dari 22 kasus yang berhasil diungkap, kami mengamankan 31 tersangka. Dengan barang bukti 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu – sabu,” ungkapnya, di Mapolres Gresik, saat press release, Senin (28/8/2023).

Baca juga:  Mulai Beroperasi di Bulan Agustus, Cek Rute Baru Bus Trans Jatim Gresik ke Lamongan

Alumnus Akpol 2002 itu, menyebut mayoritas tersangka pemakai sejumlah 17 orang. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

8 tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

“Dan untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” bebernya.

Baca juga:  Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Gresik Amankan Ratusan Tersangka dan Barang Bukti Kejahatan

Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menambahkan, bahwa mayoritas peredaran narkoba wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya. Penduduk yang banyak dan menjadi jalur transaksi.

“Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas. Ungkap kasus ini tidak akan berhenti, masih akan terus kami kembangkan,” jelasnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img