GresikSatu | Jajaran Unit Reskrim Polsek Driyorejo membekuk pelaku kasus pencurian sepeda motor di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Pelaku diketahui bernama Ikbal S (28) warga Desa/Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Mulanya, pelaku mencuri motor milik korban M Sonni Ardianto (27) warga asal Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo. Saat kejadian, korban sedang bermain ke kos temanya Novi, di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo. Dengan mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Vario nopol W 6783 DN pada 1 November 2022 yang lalu.
Setelah memarkirkan sepeda motornya di depan kos temannya, korban masuk kos dan menemui temannya. Sepulang dari kos, sepeda motor korban hilang raib digondol maling. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Driyorejo.
Kapolsek Driyorejo AKP Herry Moriyanto Tampake mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan kehilangan, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku hanya sendirian, dan ketika korban lengah pelaku langsung mencuri sepeda motor, sekira 20 menit setelah masuk ke kos temannya,” ungkapnya, Selasa (29/11/2022).
Ditambahkan, barang bukti sepeda motor dikembalikan kepada korban. Lantaran kendaraan tersebut digunakan untuk bekerja korban.
“Pemilik motor memerlukan motornya untuk bekerja sehari – hari. Namun saat pihak penyidik membutuhkan untuk kebutuhan proses selanjutnya korban bersedia meminjamkan,” tambahnya.
Sementara dari pengakuan pelaku, dirinya terpaksa mencuri motor karena terdesak kebutuhan sehari – hari.
“Baru pertama kali ini melakukan pencurian motor,” ucap pelaku.
Atas perbuatannya, kini Ikbal S harus mendekam di balik jeruji besi. Pelaku dijerat pasal 362 KHUP dengann ancaman lima tahun penjara. (faiz)