Praktis! Begini Cara Mudah Buat KTP Digital di Gresik

Gresiksatu | KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital adalah versi digital dari Kartu Tanda Penduduk yang bisa digunakan sebagai identitas resmi oleh penduduk.

Bagi Anda yang belum memiliki IKD, Berikut cara mudah membuat KTP digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Playstore.
  2. Buka aplikasi IKD dan isi data yang diperlukan seperti NIK, e-mail, nomor handphone.
  3. Klik tombol verifikasi data untuk melanjutkan.
  4. Lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto menggunakan fitur Face Recognition di aplikasi.
  5. Setelah itu, pilih scan QR Code dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  6. Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi.
  7. Klik Aktivasi
  8. Masukkan kode aktivasi dan captcha yang ada untuk melakukan aktivasi IKD.
  9. Setelah proses aktivasi selesai, KTP Digital sudah aktif.
Baca juga:  Dampak Cuaca Buruk, Pemkab Gresik Salurkan 3.000 Sembako ke Nelayan 

Penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital bisa mendatangi Kantor Dukcapil, Kantor Camat, atau Kantor Desa/Kelurahan sesuai domisili.

KTP Digital yang sudah sah, bisa digunakan untuk berbagai keperluan sesuai dengan kebutuhan penduduk. IKD tidak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi di ponsel.

Dengan adanya KTP Digital, penduduk dapat memanfaatkannya sebagai pengganti KTP fisik dalam berbagai kegiatan sehari-hari.

Sementara itu, capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kabupaten Gresik sudah di angka 25 persen.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dispendukcapil Gresik, Hari Syawaludin. Ia mengaku berhasil memenuhi target 25 persen dari Dirjen Dukcapil Kementrian dalam Negeri.

“Sekarang di angka 62.233 jiwa yang terdaftar IKD. Artinya 25% dari jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP,” ungkapnya, Jumat (7/6/2024).

Baca juga:  Pencarian Nelayan Gresik yang Hilang Masih Berlanjut hingga Hari Kelima

Pemerintah telah memprogramkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan.

Sebab, KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah Negara Indonesia.

Untuk mempercepat capaian, pihaknya juga melakukan program jemput bola di berbagai tempat. Diantaranya : Kantor Kecamatan, Ksntor Desa, Mall Pelayanan Publik (MPP), perusahaan, perkantoran hingga berbagai event yang ada.

“Kami juga turun ke lapangan untuk melakukan layanan jemput bola, karena sasaran kami 100 persen warga bisa memiliki IKD. Praktis, efisien dan bisa sebagai cadangan jika kartu fisik ktp hilang,” tuturnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler