Pria Kebomas Gelapkan Kredit Senilai Rp 2 Miliar, Uang Ludes Digunakan Foya-foya

GresikSatu | Hadi Nurcahyo akhirnya dibekuk polisi, lantaran berhasil melakukan penipuan dan penggelapan uang kredit.

Tidak tanggung-tanggung, uang hasil kejahatan itu sampai terkumpul Rp 2 miliar lebih. Kepada polisi, pria 34 tahun itu mengaku uangnya untuk foya-foya.

Uang hasil tipu tersebut sebagian juga digunakan berlibur dari kota ke kota. Sekalgus menghilangkan jejak dari kejaran petugas. Bahkan dirinya diamankan polisi saat berada di Pulau Bali.

Kapolres Gresik AKBP Mohammad Nur Azis menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan Hadi sangat licin. Ia berhasil menggelapkan uang dengan membuat kredit fiktif. Yakni, pelaku nekat memalsukan BPKB sebagai modus untuk mengajukan kredit.

“Parahnya, dia menggunakan identitas orang lain untuk melengkapi proses administrasi,” katanya, Kamis (28/4/2022). 

Setidaknya ada 9 korban yang dirugikan. Mereka tidak mengajukan kredit namun mendapat tagihan pembayaran. Hal ini membuat sejumlah orang yang dirugikan kebingungan karena ada tagihan. Padahal mereka tak mengajukan kredit apapun.

Baca Juga : Modus Minta Tolong, Dua Remaja Suci Gresik Kena Begal

Selain itu, pelaku lebih leluasa melakukan kejahatan, karena profesinya sebagai sales marketing yang cukup senior di tempat kerjanya. Tidak hanya memalasukan BPKB, pelaku juga diketahui, telah menilap uang kredit pembayaran. 

“Uang pelunasan yang dibayarkan para kreditur tidak disetorkan ke perusahaan. Aksinya terbongkar setelah para kreditur tetap ditagih untuk membayar,” bebernya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizky Saputro, mengatakan bakal terus mendalami kasus tersebut. Utamanya terkait bukti pemalsuan BPKB. Paslanya, fisik BPKB yang dipalsukan hampir menyerupai asli. 

“Kami perlu menyelidiki pembuatan BPKB palsu ini dilakukan sendiri atau ada keterlibatan orang lain,” paparnya. 

Adapun dari aksi tersebut, pelaku akhirnya meringkuk di penjara. Ia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres