GresikSatu | Dua tersangka kasus penistaan agama akhirnya memenuhi pemanggilan polres Gresik. Satu diantaranya, yang datang di Mapolres itu Syaiful Arif, pria yang berperan menikahi kambing betina.
Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizky Saputro membenarkan jika dua tersangka telah memenuhi pemanggila. Selain Syaiful Arif, tersangka lain Arif Syaifullah pembuat konten.
“Pemeriksaan pertama sebagai tersangka kita panggil semua tiga orang. Hari ini baru dua orang yang datang,” katanya, pada Selasa (12/7/2022).
Selain itu, dua tersangka lain belum terlihat memenuhi panggilan Polres. Yakni Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto selaku pemilik tempat, dan Sutrisna alias Krisna selaku penghulu.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]
“Kalau Sutrisna alias Krisna akan datang hari ini. Entah sore atau malam. Sedangkan Nur Hudi masih kita rencanakan untuk pemanggilan,” pungkasnya.
Diketahui, keempat tersangka dikenai pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut. Misalnya, Arif Syaifullah selaku pemilk konten Sanggar Cipta Alam yang ikut meviralkan dikenai pasal UU ITE. Kemudian tiga tersangka lain dijerat dengan pasal penistaan agama. (aam)