Proses Penetapan Pimpinan DPRD Gresik, Segera Terbentuk

GresikSatu | Proses penetapan Pimpinan DPRD terus dilakukan. Saat ini kalangan legislatif, masih memfasilitasi proses administrasi dari beberapa partai politik, untuk dilakukan pembentukan struktur Fraksi DPRD Gresik.

Ketua DPRD Gresik Sementara Abdullah Hamdi, sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Ketua DPRD sementara mempunyai tugas memfasilitasi penyusunan fraksi. Untuk saat ini, sudah hampir semua parpol mengirim susunan struktural Fraksi

“Tinggal PDIP Gresik, rencananya sore ini akan menyetor susunan Fraksi,” ucapnya, Kamis (19/9/2024). 

“Jika melihat tatib DPRD periode sebelumnya, setidaknya 1 fraksi minimal beranggotakan 4 orang. Berubah atau tidak ya bergantung hasil penyusunan tatib nanti,” jelasnya.

Baca juga:  Ayah Pembunuh Anak di Gresik, Akan Didakwa Pasal Berlapis

Selanjutnya, setelah memfasilitasi pembentukan Fraksi, pihaknya memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD. Dengan melibatkan 15 anggota. Jumlah tersebut disesuaikan dengan perolehan kursi yang didapat pada Pileg 2024.

PKB dengan perolehan kursi terbanyak akan mendelegasikan 4 anggota, Gerindra 3 anggota, PDIP dan Golkar 2 anggota. Serta 4 parpol lainnya masing-masing 1 anggota. 

Demikian halnya dengan proses penetapan Pimpinan DPRD definitif. Pimpinan DPRD Gresik. Ketua DPRD Gresik, akan diisi oleh anggota Fraksi PKB, untuk 3 wakil pimpinan, akan diisi oleh Gerindra, PDIP, dan Golkar.

“Nantinya, setelah nama Pimpinan dari masing-masing partai yang mengisi pimpinan di DPRD Gresik, akan dibentuk Pansus Tatib, dan dilakukan Rapat Paripurna untuk proses penetapan Pimpinan DPRD definitif dan diajukan ke Pemprov Jatim,” ujarnya. 

Baca juga:  DPRD Gresik Temukan Program BLT Belum Tepat Sasaran 

Diketahui, terdapat 2 fraksi gabungan yang terdiri dari 4 parpol. Yakni PPP-PAN dan Nasdem-Demorkrat. Sedangkan 4 parpol PKB, PDIP, Gerindra, dan Golkar membuat fraksi sendiri. 

Adapun untuk penyusunan Fraksi diberikan masa waktu 30 hari, setelah pelantikan DPRD Gresik, pada tanggal 23 Agustus 2024. Dengan demikian, susunan fraksi akan terbentuk maksimal pada tanggal 23 September 2024.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img