PT RBNP Sosialisasikan Pembentukan P3SRS untuk Selesaikan Keluhan Sertifikat Icon Apartemen Gresik

GresikSatu | Jajaran manajemen developer PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) kembali menggelar sosialisasi kepada para pemilik unit Icon Apartemen di Gresik.

Sosialisasi ini merupakan tahap awal pembentukan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), dengan tujuan untuk mengatasi masalah sertifikat kepemilikan yang belum diterima oleh para pemilik unit.

Acara sosialisasi berlangsung di ruang Meeting Hotel Santika Gresik, di mana sempat terjadi tarik ulur antara developer dan pemilik unit.

Akhirnya, terbentuklah panitia P3SRS yang terdiri dari 10 orang, dengan komposisi 7 orang dari pemilik unit dan 3 orang dari pihak developer.

“Nantinya akan dilakukan musyawarah lebih lanjut untuk menentukan Ketua dan kepengurusan P3SRS,” ungkap Tanu Hariyadi, Konsultan Hukum Icon Apartemen, pada Senin (5/8/2024).

Tanu Hariyadi menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fasilitas yang diberikan oleh developer kepada para pemilik unit Icon Apartemen untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

Baca juga:  Resmi Duet Yani – Alif, Gerindra Turunkan Rekom untuk Pildaka Gresik 2024 

“Ini untuk kebersamaan antara Developer dan Pemilik. Jangan sampai ada hal yang merugikan satu sama lain. Saya harap para pemilik unit, bisa memahami sosialisasi hingga nanti terbentuk Ketua P3SRS,” jelasnya.

Setelah terbentuknya Ketua P3SRS, diharapkan semua permasalahan dapat diakomodir dan dijembatani oleh ketua yang terpilih. Tanu Hariyadi menjelaskan, panitia yang terbentuk akan menentukan syarat ketua, peserta rapat, dan musyawarah.

Sementara itu, Yunarni, Legal PT Raya Bumi Nusantara Permai, menegaskan bahwa pihaknya bersama tim legal akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini terkait pembentukan P3SRS.

Menurutnya, meskipun para pemilik khawatir terkait surat kepemilikan yang belum ada sertifikatnya, mereka sudah memiliki bukti kepemilikan berupa perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Baca juga:  Imbas KMP Gili Iyang Belum Beroperasi, Sembako di Bawean Gresik Mulai Langkah

“Sesuai dengan Undang-undang, PPJB merupakan bukti kepemilikan sebelum pecah sertifikat. Jadi, sebelum pecah sertifikat, bukti kepemilikannya berupa PPJB itu,” tandasnya.

Yunarni juga menjelaskan bahwa proses pemecahan sertifikat masih berjalan, termasuk surat pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.

“Kita sudah menyerahkan beberapa surat persyaratan ke BPN, pihak pengembang tanggung jawab, dan proses terus berjalan. Setelah pecah sertifikat keluar, baru dilakukan akta jual beli di Notaris PPAT. Prosesnya seperti itu,” paparnya.

Salah satu pemilik unit Icon Apartemen, Harriso Raharjo, berharap agar setelah pertemuan ini, ketua dan pengurus P3SRS segera dibentuk.

“Setelah petermuan ini, kami berharap segera dibentuk ketua, dan pengurus P3SRS,” harapnya.

Dengan terbentuknya panitia P3SRS, diharapkan proses pemecahan sertifikat dan keluhan para pemilik unit Icon Apartemen dapat segera diselesaikan dengan baik dan transparan.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img