Raperda RPIK Kabupaten Gresik Mendekati Finalisasi

GresikSatu | Dalam program legislasi daerah tahap I tahun 2023, terdapat 7 Raperda yang akan segera disahkan. Panitia khusus (pansus) DPRD Gresik terus memantapkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda).

Namun, terdapat beberapa regulasi yang pembahasannya tersendat. Salah satunya yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) tahun 2023-2043.

Ketua Pansus DPRD Gresik Asroin Widyana mengatakan, rencananya, proses finalisasi akan dilakukan pada 2 Agustus mendatang. Namun, masih ada persoalan yang harus dipastikan terlebih dahulu. Salah satu yang menjadi kendala yakni ketidakpastian pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)

“Sebab, Raperda RPIK merupakan rujukan dari RTRW yang saat ini masih belum rampung. Sampai sekarang masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” ungkapnya, Selasa (1/8/2023). 

Atas dasar tersebut, politisi Golkar itu mengkhawatirkan terjadi tumpang tindih regulasi. Apabila Raperda RPIK lebih dulu disahkan menjadi Perda. 

Baca juga:  Sales di Gresik Divonis Lima Tahun Penjara Akibat Palsukan Surat

“Ini menjadi pertanyaan kami kepada konsultan maupun pemerintah. Jangan sampai nanti jadi masalah,” ujarnya. 

Pihaknya menyebut, kepastian tersebut akan ditentukan pada rapat finalisasi. Yang rencananya digelar pada pekan ini. Sebelum itu, pihaknya akan memantapkan pembahasan bersama pemerintah dan para ahli. 

“Kalau memang tidak masalah secara legal formal, maka bisa saja dilanjutkan,” tandas Ketua Komisi II DPRD Gresik itu. 

Sekedar informasi, Raperda RPIK sendiri merupakan usul prakarsa dari Pemerintah Kabupaten Gresik. Secara gamblang, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan maksud regulasi tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik pada 13 Juli lalu.

Menurutnya, ada tiga pertimbangan pihaknya mengusulkan regulasi yang berdampak pada pembangunan daerah hingga 20 tahun tersebut.

Baca juga:  DPRD Pastikan Pembayaran Utang Proyek Pemkab Gresik Akan Tuntas Februari

“Sesuai amanat dari UU 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Yang mengarahkan setiap tingkat pemerintahan wajib untuk menyusun rencana pembangunan industri,” ucapnya. 

 

Tentunya, dalam prsoes tersebut ada pertimbangan sebagai wadah menuangkan usulan, kebijakan dan aspirasi masyarakat. Untuk menunjang pembangunan daerah ke arah yang lebih baik dan lebih maju. 

“Sehingga, perlunya segera menyusun dokumen RPIK Gresik agar dapat ditinjau dari alasan kajian akademis,” jelas Alumnus Fakultas Ekonomi Unair itu.

Selain itu, dalam Raperda RPIK itu. pihaknya berharap Kota Pudak mampu merespon tantangan gelombang revolusi industri 4.0. Dengan mewujudkan Gresik menjadi salah satu daerah industri yang mandiri. 

“Dengan pengelolaan industri yang fleksibel. Agar pelaku industri mampu mengubah tantangan menjadi sebuah peluang,” ujarnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img