Raperda RTRW Berjalan Alot, Legislatif Tunggu Kajian Detail Pemkab Gresik

GresikSatu I Dibahas sejak September lalu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2021-2041 masih berjalan alot. Kini kalangan legislatif masih menunggu kajian detail dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tentang rencana perubahan pola ruang di wilayah Gresik utara.

Ketua Pansus RTRW Syahrul Munir menyampaikan bahwa pihaknya masih belum menerima kajian detail dari pihak eksekutif. Khususnya pada perubahan pola ruang yang direncanakan pada tiga titik lokasi, diantaranya agro industri di sekitar waduk Sukodono Kecamatan Panceng, Kawasan Industri Halal (KIH) di Sidayu, dan pengolahan limbah B3 di Ujungpangkah.

“Saat ini masih berupa kawasan pertanian dan perikanan. Namun direncanakan menjadi kawasan industri. Tentu perlu ada kajian yang komprehensif,” jelasnya.

Syahrul mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan perubahan menjadi kawasan industri tersebut harus mendatangkan manfaat bagi masyarakat sekitar. Maka perlu pendalaman kajian, baik itu secara teknis maupun secara sosiologis.

Baca juga:  Pemkab Gresik Siapkan Jaring Pengaman untuk Peternak Imbas Wabah PMK 

“Agar jangan sampai setelah kita sahkan perda RTRW ini justru malah menjadi polemik dan konflik sosial di masyarakat dan tentu harus ada manfaat bagi warga atau masyarakat,” jelasnya, Selasa (28/12/2021).

Ia melanjutkan pemerintah seharusnya lebih dulu membahas konsep pengembangan kawasan, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menyiapkan mitigasi resiko konflik. Misalnya, jika melihat konsep KIH yang salah satu targetnya yakni impor sapi dari Brazil. Yang kemudian diekspor kembali dalam bentuk olahan.

“Konsepnya itu bagaimana, di sekitar Panceng dan Pangkah saja masih banyak peternak sapi, lah kok tidak memaksimalkan potensi lokal,” ungkap Syahrul.

Politisi dari PKB ini menambahkan belum lagi kawasan waduk Sukodono yang merupakan proyek APBN. Namun, APBD Gresik juga terserap kesana untuk membuat jaringan tersier. Secara eksisting pemanfaatannya masih belum maksimal untuk menjadi penopang kebutuhan air bagi petani-petani di sekitar waduk.

Baca juga:  Antisipasi Wabah PMK, Petugas Merazia Lapak Pedagang Hewan di Duduksampeyan Gresik

“Proyek pertama saja belum tuntas, lah ini sudah mau dijadikan kawasan industri saja tanpa ada kajian yang jelas,” ucapnya.

Rencana pembangunan pengolahan limbah B3 di Ujungpangkah juga perlu mendapatkan kajian lebih lanjut. Selain potensi dampak lingkungan yang sangat berbahaya. Potensi konflik sosial juga terjadi dari aktifitas tersebut. Antara lain mobilitas limbah, pencemaran hingga disparitas serapan tenaga kerja.

“Meskipun pengolahan limbah B3 sangat penting. Apalagi bagi daerah industri seperti Gresik. Dengan harapan pencemaran semakin terkendali,” kata Syahrul.

Pihaknya menargetkan pada awal Januari 2022 mendatang, Raperda tersebut sudah memasuki tahap finalisasi. Bahkan, ada rencana untuk menindaklanjuti Raperda RTRW antar lintas sektoral.

“Rencananya pada pertengahan Januari. Bersama pihak Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Pusat dalam rangka penyelarasan regulasi,” ucap anggota Dewan dari fraksi PKB ini. (Sah)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler