Ratusan Emak-emak Desa Roomo Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Gresik, Ada Apa?

GresikSatu | Ratusan warga yang didominasi emak-emak Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik menggelar aksi unjuk rasa menyusul putusan yang mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik atas dugaan korupsi beras CSR yang diajukan Nurhasim, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Roomo.

Aksi ini berlangsung di depan Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (28/10/2024). Sebelum beraksi di kantor PN Gresik, massa sempat menyampaikan orasi mereka di depan Gedung DPRD Gresik dan Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik.

Dalam orasi yang penuh emosi, warga menyuarakan kekecewaan mereka terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak adil atau tebang pilih. Mereka mempertanyakan mengapa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nurhasim diterima, sementara kasus terhadap Kepala Desa Taqwa Zainudin dan Sekretaris Desa Roomo tidak mendapatkan respons serupa.

“Kalo memang putusannya dibebaskan, maka jangan hanya Ketua BPD saja yang dibebaskan. Bebaskan semua saja sekalian, termasuk Kades Taqwa Zainudin dan Sekdesnya, jangan tebang pilih. Kasus korupsi ini harus diusut tuntas,” ungkap salah satu massa aksi.

Baca juga:  Curi Tembaga, Pekerja Las di Menganti Gresik Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Sementara itu, Koordinator aksi, Zahid Khan menyampailan Setelah dilakukan mediasi dengan pihak PN Gresik, Zahid menyampaikan apresiasinya terhadap pengadilan yang telah menerima lima perwakilan warga untuk mendengarkan aspirasi mereka.

Ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh warga bukanlah soal dukung-mendukung, melainkan bentuk kepedulian terhadap keadilan di desa mereka.

“Kami menghormati proses hukum yang ada. Warga Desa Roomo yang hadir ini bukan masalah pro A, pro B, atau pro C. Ini adalah wujud kepedulian kami terhadap desa kami. Kami ingin agar anggaran desa dikelola dengan transparan dan maksimal,” ungkap Zahid.

Ia juga menjelaskan bahwa kedatangan warga ke PN Gresik bertujuan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Nurhasim.

“Sebagai warga biasa, kami tidak begitu memahami hukum. Setelah tadi dijelaskan oleh pihak pengadilan, akhirnya kami bisa menerima putusan itu,” jelasnya.

Juru Bicara PN Gresik, Mochamad Fatkur, mengatakan bahwa pihaknya sudah menjelaskan kepada perwakilan warga mengenai hasil sidang praperadilan yang diajukan oleh Nurhasim. Fatkur menyampaikan bahwa yang telah disidangkan hanyalah permohonan praperadilan, bukan pokok perkara dugaan korupsi itu sendiri.

Baca juga:  Dua Terdakwa Uang Palsu di Gresik Divonis 2 Tahun 6 Bulan 

“Tadi, perwakilan warga Desa Roomo sudah menyampaikan kondisi riil yang terjadi di Desa Roomo kepada kami. Alhamdulillah, setelah mediasi, perwakilan warga bisa memahami dan menerima penjelasan yang telah kami sampaikan,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi massa aksi yang tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama unjuk rasa. Fatkur menggarisbawahi bahwa perkara yang diujikan dalam sidang praperadilan adalah mengenai prosedur penetapan tersangka yang diajukan oleh Nurhasim, bukan substansi dugaan korupsi itu sendiri.

“Perlu dipahami, pokok perkara dugaan korupsi beras CSR belum disidangkan. Yang kemarin kami uji hanyalah terkait dengan proses praperadilan penetapan tersangka. Jadi, belum ada yang dinyatakan bebas atau tidak bersalah dalam perkara ini,” tegas Fatkur.

Aksi ini menyoroti harapan warga Desa Roomo agar kasus dugaan korupsi beras CSR ditangani dengan transparansi dan kesetaraan. Mereka berharap agar proses hukum berjalan tanpa pandang bulu dan seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai hukum yang berlaku.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img