Ratusan Emak-emak Desa Tambakrejo, Usut Kasus Penggelapan Mantan Gapoktan

GresikSatu | Ratusan emak-emak Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampean, Gresik, meluruk Mapolres Gresik, Rabu (8/6/2022). Mereka mendesak agar polres terus menuntut dugaan penggelapan yang dilakukan oleh mantan Gapoktan desa setempat berinisial LP.

Barang yang diduga digelapkan berupa alat dan mesin pertanian (Alsintan). Mereka tak terima, karena mesin pertanian hasil bantuan dari Provinsi hanya dikuasi oleh sekolompok orang saja. Para warga yang hendak menggunakan malah diminta untuk membayar.

Dari pantauan di lapangan, massa aksi yang tergabung dalam, Aliansi Petani Desa Tambakrejo (APEDET) terlihat memeunuhi halaman depan Mapolres Gresik. Mereka membentangkan poster bernada tuntutan. Seperti “Usut Tuntas Korupsi” dan “Kami Petani Tidak Mau Dibodohi”.

Baca juga:  Musim Penghujan Tiba, Dispertan Gresik Antisipasi Gagal Panen Akibat Banjir

Kordinator Aksi Sumadi mengatakan, mesin pertanian itu merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Provinsi Jatim. Bantuan itu berupa alat pengering padi senilai Rp 1,2 Miliar itu yang mestinya diperuntukan untuk petani, namun fakta di lapangan hanya dikuasai oleh kelompok tani tertentu.

“Mesin alat tani yang mestinya milik semua petani, malah diakui milik kelompok Brigade Tani. Kami prihatin sekali,” katanya, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga : Viral, Pria di Gresik Nikah dengan Kambing Betina Karena Dapat Wangsit

Selain itu massa aksi juga mengungkit pengelolaan keuangan Gapoktan periode 2011-2019. Pasaslnya, selama masa periode tidak ada laporan keuangan sama sekali.

“Keuangannya nihil, kemana uang tersebut? Polres segera meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan untuk mempercepat pengungkapan dugaan korupsi,” tegasnya.

Baca juga:  Tembakau Jadi Budidaya Tanamam yang Pas Saat Musim Kemarau di Gresik

“Kami petani Tambakrejo tidak mau didholimi. Segera polisi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP),” tambahnya. 

Sementara itu, terlapor mantan Gapoktan sekaligus Kepala Desa setempat LP membantah tudingan itu. Pihaknya membantah laporan itu bukan dari identifikasi di lapangan.

Melalui kuasa hukumnya, LP akan melaporkan kembali pihak-pohak yang bersangkutan kepada Polda Jatim. “Kami akan melaporkan balik. Dengan sangkaan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu,” bebernya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img