GresikSatu | Momen Hari Raya Idul Fitri 2025 menjadi hari yang menggembirakan bagi ratusan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik.
Sebanyak 442 warga binaan menerima remisi khusus lebaran, dengan lima di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Aula Rutan Gresik, dan dihadiri oleh Kepala Rutan Yuliawan Dwi Nugroho, jajaran pejabat struktural, petugas rutan, serta perwakilan warga binaan penerima remisi.
Penyerahan ini juga berlangsung serentak di seluruh Indonesia dan dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Kepala Rutan Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho mengatakan, remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pidana.
Dari total 442 orang penerima, lima di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
“Remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Selain bentuk pengurangan masa hukuman, remisi juga menjadi wujud dari hasil pembinaan yang mereka jalani di dalam rutan,” jelasnya, Kamis (3/4/2025).
Rincian Remisi
Pemberian remisi Idul Fitri tahun ini memiliki rincian sebagai berikut:
- Remisi 1 bulan 15 hari: 12 orang
- Remisi 1 bulan: 348 orang
- Remisi 15 hari: 82 orang
Yuliawan menambahkan, pada perayaan Nyepi sebelumnya, tidak ada warga binaan yang memperoleh remisi. Namun untuk Idul Fitri kali ini, jumlah penerima meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Ia berharap, pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang ada di rutan.
“Harapannya, warga binaan yang bebas bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bermanfaat. Bagi yang masih menjalani masa pidana, ini jadi penyemangat untuk terus berubah,” tutupnya.