GresikSatu | Satpol PP Gresik kembali melakukan operasi penertiban di sejumlah warung kopi (warkop) menjelang nataru.
Operasi penertiban warung kopi atau cafe itu dilakukan di wilayah Pantura atau Gresik Utara, yakni di Kecamatan Dukun, Bungah dan Duduksampeyan.
Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (18/12/2024) sore itu, Satpol PP Gresik mengamankan beberapa botol minuman keras (miras) dan pramusaji.
Kepala Satpol PP Gresik, AH Sinaga mengatakan bahwa operasi dilakukan dalam penegekan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
“Selain itu juga Perda No. 15 Tahun 2002 Jo No 19 TH 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras,” ungkapnya, Kamis (19/12/2024).
Dalam operasi itu, telah ditertibkan beberapa pelayan dan pembeli di warung kopi untuk dimintai keterangan.
“Hal itu guna tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.
Hasil dari operasi, Satpol PP Gresik mendapati sejumlah warung kopi yang menjual minuman keras atau miras.
Rinciannya, di Kecamatan Dukun ditemukan Bir hitam 11 botol, Bir putih 8 botol. Lalu di Kecamatan Duduksampeyan, tuwak 1 morong dan Bir hitam 2 botol.
Kemudian di Kecamatan Bungah, ditemukan Bir hitam 18 Botol, API 4 botol, Anggur Merah 4 botol, Kawa Kawa 5 Botol, Bir putih 8 botol dan Arak 7 botol.
Atas temuan itu, Satpol PP memberikan surat panggilan terhadap pelanggar Perda untuk dilakukan proses penyidikan atas pelanggaran yg dilakukan sehingga sampai proses persidangan.
Satpol PP Gresik juga akan terus berupaya melakukan pengawasan zona-zona rawan pelanggaran Perda agar ada efek jera terhadap pelanggar.