GresikSatu | Jajaran Unit PPA, Resmob, dan KBO Satreskrim Polres Gresik, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, gelar rekonstruksi kasus pengeroyokan antar perguruan silat, yang menyebabkan kematian korban SW (20) asal Krian, Sidoarjo.
Dalam melakukan rekonstruksi tersebut, ada sebanyak 9 tersangka yang 3 diantaranya tersangka anak berhadapan dengan hukum (ABH), turut memperagakan agenda pengeroyokan di dua lokasi Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Pantauan di lapangan, ratusan warga setempat juga memadati lokasi kejadian pengeroyokan antar pesilat tersebut. Ada 19 adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh para tersangka di dua lokasi kejadian.
Di lokasi pertama dua korban berhasil melarikan diri dari tindakan pengeroyokan oleh para tersangka. Sedangkan di lokasi kedua, para tersangka melakukan tindakan pengeroyokan kepada korban SW. Termasuk dua tersangka melakukan pemukulan ke korban SW. Dengan botol bekas.
“Adegan ke 17, korban dikepruk dengan botol oleh para tersangka, lalu adegan ke 18 korban dipukul oleh para tersangka hingga korban dibantu warga dan saksi temannya di adegan ke 19,” ungkap Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra, di lokasi kejadian area jalan Flyover Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jum’at (31/5/2024).
Menurut dia, dari rekonstruksi ini tindakan para tersangka sudah cukup jelas melakukan tindak pidana penganiayaan. Dalam pekan ini pihaknya akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Untuk segera dilakukan sidang.
“Tiga tersangka ABH segera dilimpahkan ke PN Gresik dalam pekan ini. Begitu juga seterusnya enam tersangka lainnya nanti menyusul dilakukan persidangan,” paparnya.
Sementara itu, ayah korban SW, M Bahrul Huda (49) meminta kepada para tersangka diberikan hukuman seadil-adilnya. Pasalnya dari rangkaian rekonstruksi beberapa para tersangka ada yang tidak mengaku.
“Itu menghindari jerat hukuman, tadi sempat simpang siur. Saya akan mengawal kasus anak saya hingga nanti di Pengadilan,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, nantinya hukuman yang diberikan kepada tersangka setimpal dengan apa yang dilakukan kepada korban.
“Kami tidak ada niatan untuk balas dendam, yang penting kami harap hukuman maksimal kepada para tersangka,” jelasnya.