Remaja di Gresik Gagal Curi Motor, Terjatuh Usai Senggolan dengan Truk dan Diamuk Warga

GresikSatu | Seorang remaja di Gresik babak belur setelah gagal mencuri sepeda motor dan terjatuh akibat bersenggolan dengan truk saat mencoba kabur. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pantura Deandles, Desa Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar, pada Sabtu (15/3/2025) siang.

Pelaku diketahui bernama Ali Akhmadi (18), warga Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu, Gresik. Aksinya terungkap setelah korban, Anis Satunisa (30), berteriak maling saat mendapati motornya telah dinyalakan oleh pelaku dan dibawa kabur.

Tertangkap Setelah Senggolan dengan Truk

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 11.45 WIB. Awalnya, Anis yang bekerja di tambal ban milik suaminya mendengar suara mesin sepeda motor menyala. Saat menoleh, ia melihat motor Honda Vario S-6469/F milik suaminya sudah dikendarai oleh pelaku.

Baca juga:  Petani di Benjeng Gresik Tewas Kesetrum Jebakan Tikus di Sawahnya

Sontak, Anis berteriak “maling” untuk menarik perhatian warga sekitar. Pelaku yang panik langsung tancap gas ke arah barat. Namun, upayanya melarikan diri gagal setelah motornya bersenggolan dengan sebuah truk yang melaju dari arah berlawanan. Akibatnya, ia terjatuh ke aspal dan langsung diamankan warga yang mengejarnya.

Karena geram, sejumlah warga sempat menghujani pelaku dengan bogem mentah sebelum akhirnya diserahkan ke aparat kepolisian.

Polisi: Pelaku Manfaatkan Kelalaian Pemilik Motor

Kapolsek Manyar, AKP Dante Anan Irawanto, membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Manyar untuk pengembangan kasus.

“Betul, pelaku curanmor yang diamankan massa sudah kami bawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan,” ujar AKP Dante, Minggu (16/3).

Baca juga:  Sebelum Tes SKD CPNS Gresik, Pelamar Wajib Perhatikan Aturan Berikut!

Dante mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku adalah mencari sepeda motor yang kuncinya masih menempel. Dalam kasus ini, pelaku dengan santai mendekati kendaraan korban, menghidupkan mesin, lalu mencoba membawa kabur.

“Modusnya cukup sederhana, yaitu memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang lupa mencabut kunci. Setelah motor menyala, langsung dibawa kabur,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Ali Akhmadi kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler