GresikSatu | Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur untuk tahun 2025 telah resmi diumumkan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, UMK Kabupaten Gresik ditetapkan sebesar Rp 4.874.133,00, atau naik 5 persen dari UMK 2024 sebesar Rp4.642.031.
Dengan angka tersebut, Gresik menjadi daerah dengan UMK tertinggi kedua di Jawa Timur setelah Kota Surabaya yang mencapai Rp 4.961.753,00.
Namun, meskipun kenaikan ini dianggap memberikan sedikit angin segar bagi pekerja, angka tersebut dianggap masik kurang ideal.
Apalagi, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah menyarankan kenaikan 6,5 persen untuk mengimbangi inflasi dan kebutuhan hidup yang meningkat.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik, Syafi’uddin, menyampaikan kekecewaannya terhadap penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik 2025 yang hanya naik sebesar 5 persen menjadi Rp 4.874.133,00.
Menurutnya, keputusan ini tidak hanya mengecewakan buruh, tetapi juga menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.
“Tahun lalu kenaikan UMK hanya 3 persen atau bahkan 2,8 persen. Di pemerintahan baru Prabowo, kami berharap kesejahteraan masyarakat lebih terjamin. Namun, kenyataannya, arahan presiden tentang kenaikan 6,5 persen tidak diindahkan,” ucapnya, Kamis (19/12/2024).
“Artinya kepatuhan terhadap instruksi presiden sudah tidak ada. Ucapan presiden pun seolah tidak bisa dipercaya lagi. Seharusnya presiden marah karena rekomendasinya diabaikan,” imbuhnya.
Syafi’uddin mengungkapkan bahwa KASBI sangat kecewa dengan keputusan pemerintah daerah yang hanya menetapkan kenaikan 5 persen. Menurutnya, angka ini tidak hanya lebih rendah dari arahan 6,5 persen, tetapi juga menunjukkan penurunan kepercayaan terhadap upaya meningkatkan kesejahteraan buruh.
“Ini semakin memperlihatkan bahwa buruh harus menerima keputusan sepihak tanpa bisa berbuat apa-apa. Yang menjadi pertanyaan, setelah ini apa pemda akan mengawal pelaksanaan UMK? Kenyataannya 60 persen perusahaan di Gresik tidak membayar sesuai UMK. Kami minta pengawalan, dan Dinas Tenaga Kerja harus bertindak tegas,” tuturnya.