GresikSatu | Tingginya angka perceraian di Kabupaten Gresik sepanjang tahun 2022 menyebabkan ribuan perempuan cantik memilih menjanda. Faktor ekonomi jadi penyebab.
Sesuai data yang dibeberkan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik, Sebanyak 1.875 perempuan memutuskan menyudahi pernikahan. Hiruk pikuk rumah tangga mampu mematahkan ikatan janji 2 orang.
Mirisnya, sesuai data PA Kabupaten Gresik, kasus perceraian paling banyak terkait cerai gugat, atau pihak istri yang meminta berpisah. Rinciannya, 1.875 kasus cerai gugat dan 634 kasus cerai talak. Total data perceraian tahun 2022 mencapai 2.509 kasus.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Gresik Andik Wicaksono menjelaskan 3 faktor utama penyebab tingginya angka perceraian, yaitu : ekonomi, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari 13 faktor perceraian.
“Faktor penyebab tingginya angka perceraian di Gresik ada beragam konflik, namun yang paling banyak dipegang oleh faktor ekonomi, 42 persen (936 perkara). Disusul dengan 2 faktor terbesar, yaitu 716 gugatan perselisihan dan pertengkaran terus menerus, serta 306 kasus KDRT,” ungkapnya, Senin(16/1/2023).
Laporan tersebut meningkat 3,6 persen dari tahun 2021. Mayoritas aduan berasal dari Kecamatan Driyorejo dan Menganti Gresik.
“Ada lonjakan ditahun ini, sebanyak 81 gugatan. Kebanyakan aduan dari daerah Gresik bagian Selatan yaitu : Driyorejo dan Menganti, sedangkan di area kota Kecamatan Gresik dan Cerme,” imbuhnya. (ovi/aam)