GresikSatu | Kasus penipuan yang menyeret direktur utama (Dirut) PT Golden Artha Jaya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik, Kemarin Kamis (12/5/2022).
Rini menjadi terdakwa akibat belum menyelesaikan status hak atas tanah yang akan dijadikan Perumahan Golden City Residence, yang beralamat di Desa Ngepung, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Parahnya terdakwah sudah bermain penjualan. Terdakwa diduga menipu ratusan user dengan estimasi kerugian sekitar 87 miliar.
Kasus yang menyeret perempuan berdomisili Citra Land Green Lake, Lidah Kulon, Lakarsantri, dalam agenda keterangan saksi korban. Para saksi juga membentangkan beberapa poster, agar hukum tetap ditegakkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Istiana mendakwa Rini Setyowati dengan dakwaan dalam Pasal 154 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Pasal 151 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam berkas JPU pada tahun 2017 PT. Golden Artha Jaya membuka Perumahan Golden City Residence yang berlokasi di Desa Ngepung, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. “Kemudian developer mulai bermain penjualan. Sebab sebagian tanah sudah dikuasai dan dilunasi oleh terdakwa,” ucapnya.
Baca Juga : DPRD Gresik Temukan Program BLT Belum Tepat Sasaran
Kejanggalan muncul saat pembangunan rumah hanya 71 unit. Sedangkan untuk lahan lainnya terdakwa belum kuasai, dikarenakan belum membeli tanah dari petani atau pemilik tanah tersebut. “Namun oleh terdakwa telah dijual kepada user-user sesuai dengan siteplan seluas kurang lebih 20 ha,” ujarnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim, Agus Walujo Tjahjono itu mendengarkan l keterangan saksi Yatimatul Mubarokah (42) warga Kelurahan Wonokromo Surabaya. Dirinya membeli perumahan Golden City Residence Desa Ngepung, Menganti Gresik dengan cara kredit atau nyicil.
“Awalnya saya DP 13 juta, kemudian peningkatan mutu 21 juta, lalu boking kapling 1 juta. Saya melakukan transaksi boking kaplingan 30 April 2017. Kemudian pindah kapling, sebab tanah kapling sebelumnya belum dibebaskan oleh terdakwa. Akhirnya saya disuruh pindah oleh terdakwa. Namun sampai sekarang tidak ada pembangunan dikarenakan tanah belum dikuasai,” ucapnya didepan Majlis Hakim.
Hingga saat ini realisasi rumah tidak ada. Hanya 75 unit yang direalisasi. Padahal menurut promosi di pamflet gambar ada 1000 unit. Pada tahun 2018 harus terima kunci.
“Pernah beberapa korban minta kepastian menanyakan terhadap terdakwa untuk mengembalikan uang yang sudah masuk, namun hanya menebar janji untuk mengembalikan. Namun sampai sekarang tidak ada realisasi. Saya berharap keadilan ini tetap ditegakkan,” jelasnya.
Ketua majelis hakim mengetok palunya menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi korban yang lain. (faiz/aam)