Rutan Gresik Gelar Apel Siaga Nataru dan Ikrar Netralitas Pemilu 2024 

GresikSatu | Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik bersama Koramil 0817/08 Cerme dan Polsek Cerme, gelar apel siaga menyambut Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru) di Halaman Rutan Gresik, Kamis (21/12/2023).

Dalam apel tersebut, tujuannya untuk meningkatkan kewaspadaan keamanan dan deteksi dini potensi gangguan keamanan jelang Nataru 2024.

Diharapkan keamanan di Rutan Kelas IIB Gresik dapat tetap terjaga dengan baik menjelang Natal dan Tahun Baru 2024.

Dalam apel itu, para petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik juga menyatakan ikrar netralitas Petugas Pemasyarakatan pada Pemilu 2024.

Kepala Rutan Gresik Disri Wulan Agus Tomo, menyampaikan apel siaga Nataru dan Ikrar Netralitas ini merupakan tindaklanjut arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Baca juga:  PPK Benjeng Gelar Sosialisasi Pemilu 2024 ke Siswa SMA NU 3 Gresik

Apel ini juga disebut untuk menghindari terjadinya gangguan Kamtib menjelang Nataru. Sehingga para warga binaan yang beragama Nasrani dapat menjalankan ibadah Natal dengan Khidmat.

“Kami menjalin kerjasama dengan pihak Koramil Cerme dan Polsek Cerme untuk membantu pelaksanaan tugas pengamanan karena potensi gangguan keamanan cukup tinggi menjelang Natal dan Tahun Baru,” jelasnya dalam bertindak sebagai pembina dalam apel tersebut.

Selain itu, lanjut Disri, seluruh petugas Rutan Gresik melakukan penandatanganan Ikrar Netralitas ASN. Hal tersebut sebagai komitmen untuk tidak menunjukkan keberpihakan kepada siapapun, baik dalam konteks politik maupun ideologi.

Netralitas adalah pirinsip yang harus dipegang teguh oleh ASN, agar dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada seluruh warga binaan,” ujarnya.

Baca juga:  334 Warga Binaan di Rutan Gresik Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, Tiga Orang Langsung Bebas

Untuk itu, pihaknya mengajak untuk seluruh pegawai dilarang untuk memihak ataupun mangarahkan warga binaan untuk memilih parpol, caleg, atau capres tertentu.

“Sebagai ASN kita tidak boleh memihak atau mengarahkan warga binaan untuk memilih parpol, caleg atau capres tertentu,” tuturnya.

Hal ini sebagaimana telah dituangkan di Undang – Undang Dasar Nomor 5 Tahun 2014 dan disitu sudah dijelaskan bahwa kita sebagai ASN harus berlandaskan Asas Netralitas. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img