Samarkan Modus, Tersangka Kasus Pornografi Bikin 10 Akun, Diantaranya Ada Akun Perusahaan Ternama di Gresik  

GresikSatu | Kasus pembuatan konten pornografi yang dilakukan paman kepada keponakannya, di Gresik terus bergulir.

Tersangka Bagas Arista Herlyanto sudah tahapan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (17/9/2024).

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa terdakwa menyamarkan perbuatannya dengan membuat 10 akun email berbeda. Seluruh akun tersebut digunakan untuk menyimpan file foto dan video bermuatan pornografi sejak September 2022 silam.

Menariknya, dari 10 akun tersebut, salah satunya ada akun perusahaan jasa konstruksi ternama di Kabupaten Gresik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati, menjelaskan bahwa terdakwa membuat konten pornografi dengan menyertakan DAPR, keponakannya yang masih berusia 14 tahun.

“Melakukan perbuatan tidak senonoh saat korban sedang tertidur. Lalu mengabadikan momen tersebut menggunakan handphone terdakwa,” jelas Indah dalam berkas dakwaannya, Selasa (17/9/2024).

Baca juga:  Kunjungi SMK Nurul Islam Gresik, Ditjen Vokasi Kemendikbudristek Minta Industri Ada Pendampingan Sekolah

Menurut Indah, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa secara berturut-turut, biasanya dilakukan saat pukul 01.00-02.00 WIB saat para penghuni rumah sedang beristirahat.

“Ada ratusan foto dan video yang telah diproduksi,” ujarnya.

Setidaknya, terdapat 10 akun email berbeda yang digunakan terdakwa. Masing-masing dengan username tertentu agar tidak mudah dilacak. Yakni mengatasnamakan lembaga pendidikan, lowongan pekerjaan, hingga perusahaan di bidang kontruksi.

“Biasa diakses ulang menggunakan handphone dan laptop terdakwa,” ujarnya.

Ketika fantasi seksual Bagas kian memuncak, dia pun berinisiatif untuk menyimpan seluruh konten pornografi tersebut melalui fitur penyimpanan cloud google drive di internet.

“Agar mudah diakses sewaktu-waktu, jika terdakwa ingin menyalurkan hasrat seksualnya yang menyimpang,” paparnya.

Baca juga:  KPU Gresik Buka Pendaftaran Petugas KPPS Pilkada 2024, Simak Syaratnya!

Atas perbuatannya, JPU pun menjerat perbuatan terdakwa dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang 19 tahun 2016 tentang ITE. Serta Pasal 29 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Kami akan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan yang kami tujukan kepada terdakwa,” terangnya.

Terdakwa Bagas hanya tertunduk lesu usai meninggalkan ruang sidang Candra PN Gresik. Dia sempat mengaku memproduksi konten tersebut untuk kepentingan pribadi. Tanpa ada motif untuk meraup keuntungan secara ekonomi.

“Saya menyesal dan memohon maaf kepada korban,” imbuhnya sembari meninggalkan ruang sidang.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler