Satpol PP Gresik dan Bea Cukai Gencarkan Edukasi Rokok Ilegal

GresikSatu | Satpol PP Kabupaten Gresik, bekerja sama dengan Bea Cukai Gresik memberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat kabupaten Gresik dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai DBHCHT Pemkab Gresik, di Hotel Sapta Nawa, Rabu (16/10/2024).

Kegiatan ini juga disertai dengan sosialisasi terkait persyaratan dan mekanisme pendirian pabrik rokok di daerah Gresik yang sudah diinisiasi beberapa waktu silam.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Ir Achmad Washil Miftahul Rachman menyampaikan bahwa pemerintah berupaya untuk memberdayakan sektor tembakau di daerah Tambak, Bawean.

Ia menambahkan bahwa inisiasi pendirian pabrik rokok di wilayah ini sejalan dengan upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para petani tembakau.

“Melihat potensi tembakau di Pulau Bawean bisa kita maksimalkan dengan rencana pendirian Pabrik rokok di Tambak. Serta perbaikan sarpras usaha tani. Perlu adanya singkronisasi bersama,” ungkapnya.

satpol pp gresik dan bea cukai gencarkan edukasi rokok ilegal
Bener gempur rokok illegal

Ia juga menyebutkan terkait program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini disalurkan kepada para buruh tani dan pekerja pabrik.

“Dana DBHCHT ini manfaatnya begitu luar biasa, terutama kepada buruh tani dan tembakau,” terangny.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono, menjelaskan pentingnya sosialisasi terkait rokok ilegal, baik bagi produsen maupun konsumen.

Baca juga:  Edarkan Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta, Pria Asal Cianjur Diciduk Bea Cukai Gresik

“Kami ingin memberikan pemahaman bahwa baik itu pabrik rokok maupun importir rokok, jika tidak mematuhi aturan, maka rokok yang diproduksi atau diimpor tidak akan masuk ke kas negara melalui cukai,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengusaha untuk berkonsultasi dengan pemerintah daerah dan Bea Cukai sebelum mendirikan pabrik rokok.

“Kami memiliki aturan yang sangat jelas, salah satunya terkait jarak pabrik dengan fasilitas umum seperti sekolah, dan minimal luas tanah pabrik, yakni 200 meter persegi. Selain itu, untuk mendapatkan izin resmi dari Bea Cukai, harus ada verifikasi terkait semua persyaratan yang telah dipenuhi,” jelas Eko.

Terkait ciri-ciri rokok ilegal, Eko menjelaskan beberapa poin penting yang harus diketahui masyarakat. Pertama, rokok ilegal biasanya dijual dalam kemasan polos tanpa pita cukai. Kedua, jika rokok dijual dengan harga murah tetapi menggunakan pita cukai, hal ini patut dicurigai.

gempur rokok illegal
gempur rokok illegal

Bea Cukai menggunakan sinar UV untuk mendeteksi hologram pada pita cukai palsu, dan ada cairan khusus yang hanya dimiliki oleh petugas penyidik untuk mengecek keaslian pita cukai tersebut.

“Jika ditemukan pita cukai yang tidak sesuai standar, seperti pita cukai bekas atau palsu, Bea Cukai akan bekerja sama dengan pihak Peruri untuk melakukan verifikasi. Jika terbukti palsu, maka sanksi pidana kurungan menanti para pelaku,” tambahnya.

Baca juga:  Jalan Mayjend Sungkono Gresik Kembali Rusak, Setelah Diperbaiki

Selain itu, terdapat pelanggaran lain yang disebut “salah personalisasi” atau “salah peruntukan”. Hal ini terjadi ketika pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan jenis produk.

“Misalnya, pita cukai yang seharusnya digunakan untuk sigaret kretek tangan (SKT), malah digunakan untuk sigaret kretek mesin (SKM) yang lebih murah tarif cukainya,” jelas Eko.

Satpol PP dan Bea Cukai Gresik juga menyoroti peran warung-warung kecil di pedesaan yang sering menjadi tempat distribusi rokok ilegal.

Menurut Kasatreskrim Polres Gresik, Ainul Arif warung-warung ini sering kali mendapatkan suplai dari penyuplai besar yang memasok rokok ilegal.

“Denda untuk pelaku pelanggaran cukai bisa mencapai dua kali nilai cukai yang tidak dibayarkan,” tandasnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Bea Cukai Gresik berharap masyarakat dan para pengusaha dapat lebih memahami aturan yang berlaku dan mendukung penuh langkah-langkah pemerintah dalam menegakkan hukum terkait cukai hasil tembakau.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler