Satu Anggota Gangster Perampasan Motor di Driyorejo Gresik Jadi Tersangka, Dua Lainnya Masih DPO

GresikSatu | Polisi menetapkan satu tersangka diantara tiga anggota Gangster, yang melakukan perampasan sepeda motor dengan modus menuduh korbannya sebagai anggota perguruan silat di Driyorejo, Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, satu tersangka yang ditetapkan bernama M Dwi Yuliansyah (24) warga Mojosarirejo, Driyorejo Gresik.

“Kita tetapkan satu orang MDY alias Demit sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ungkapnya, Rabu (19/6/2024).

Aldhino menyebut, dalam aksi tersebut tersangka MDY berperan sebagai eksekusi sekaligus yang mengambil sepeda motor korban berinisial A (17), pelajar asal Driyorejo. Sementara dua anggota lainnya yang diamankan hanya mengetahui dan diperiksa sebagai saksi.

“Dari tiga yang kita amankan, dua diantaranya hanya sebagai saksi. Sementara MDY alias Demit ini berperan mengambil motor korban,” jelasnya.

Baca juga:  Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Perampasan Motor Pelajar Asal Driyorejo Gresik  

Saat ini, Korps Bhayangkara pun masih mengejar dua pelaku lainnya, yang sama melakukan perampasan sepeda motor korban. Dua pelaku tersebut, berperan mengancam korban dengan mengalungkan clurit ke leher korban dan menjual atau menggadaikan motor korban.

“Kita masih memburu dua pelaku lainnya yang masih DPO,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar di Driyorejo Gresik, menjadi korban perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh gangster. Korban dituduh sebagai anggota perguruan silat dan sempat diacungkan senjata tajam.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler