Satu Keluarga di Gresik Kena Tipu Sales Travel, Gagal Berangkat Naik Haji Uang Rp 1,4 Miliar Lenyap

GresikSatu | Mitta Agustina hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (2/10/2024). Wajahnya terlihat murung saat ia keluar dari ruang siding.

Perempuan asal Kecamatan Manyar itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran menggelapkan uang milik jamaah yang hendak menunaikan Haji Furoda.

Korban Mohammad Tohir pun mengalami kerugian mencapai Rp 1,499 miliar. Ia tak mengira bakal menjadi korban penipuan sales travel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pito Riezki Dewantara, mengungkapkan ulah culas terdakwa dilakukan sejak akhir Maret 2024. Profesinya sebagai sales travel justru disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi.

“Saat itu, korban mendaftarkan 4 anggota keluarganya untuk paket Haji Furoda. Setiap orang dikenakan tarif berkisar Rp 367 juta,” ungkapnya, Kamis (3/10/2024).

Setelah dikalkulasi, korban harus membayar berkisar Rp 1,499 miliar. Terdakwa juga meyakinkan korban jika harga tersebut sudah termasuk administrasi, paspor, hingga perlengkapan haji lainnya.

“Korban sudah melakukan pelunasan secara bertahap sebanyak 3 kali. Dan sudah dinyatakan lunas pada 13 April,” jelasnya.

Korban beserta keluarga pun telah menanti pemberangkatan Haji Furoda. Sayangnya, hingga awal Juni, belum ada kepastian jadwal pemberangkatan dari terdakwa.

Baca juga:  RSUD Ibnu Sina Gresik Bakal Tambah Layanan Kateterisasi Jantung

“Justru kembali meminta uang tambahan senilai Rp 250 juta per orang. Dengan dalih biaya deposit karena permintaan haji yang tinggi,” tandas JPU.

Keraguan pun mulai muncul, meskipun Mitta sempat meyakinkan korban bahwa deposit tersebut akan dikembalikan. Yakni 14 hari pasca selesai menunaikan ibadah haji.

“Korban mengajak terdakwa untuk membuat perjanjian di notaris karena nominal cukup besar. Dari sanalah aksi penipuan terbongkar,” paparnya .

Rupanya dari uang yang dibayarkan korban, hanya Rp 550 juta yang disetorkan ke rekening perusahaan travel. Sedangkan sisanya dinikmati oleh Mitta untuk kepentingan pribadi.

“Berkisar Rp 949 juta. Terdakwa juga memalsukan tagihan kepada korban tanpa seizin perusahaan travel,” tegas Pito.

Perbuatan Mitta pun didakwa dengan pasal berlapis. Yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara pun menanti. Termasuk kewajibannya membayar kerugian yang dialami korban.

“Terdakwa juga membuat rekening palsu yang mengatasnamakan perusahaan. Untuk memudahkan perbuatannya,” tambahnya.

Hakim Ketua Sarudi pun menunda sidang pada pekan depan. Dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pledoi pembelaan.

Baca juga:  Peringatan Maulid Akbar Ponpes Mambaus Sholihin Gresik, dan Pesan KH Masbuhin Faqih 

“Masing-masing pihak diharapkan untuk segera menyiapkan berkas tuntutan maupun pembelaan. Sebagai pertimbangan kami mengambil vonis putusan,” tutupnya.

Kronologi Penipuan Haji Furoda, sebagai berikut :

  1. Tanggal 21 Maret: Korban Mohammad Tohir hendak menunaikan ibadah Haji Furoda bersama keluarganya. Lalu bertemu dengan terdakwa Mitta Agustina
  2. Tanggal 13 April: Korban sudah melunasi tagihan sebesar Rp 1,499 miliar. Biaya tersebut dihitung dari jumlah jamaah yang berangkat sebanyak 4 orang. Termasuk biaya administrasi, paspor, dan perlengkapan lainnya.
  3. Tanggal 3 Juni: Terdakwa meminta uang jaminan deposit sebesar Rp 250 juta per orang. Sehingga, korban harus membayar sebesar Rp 1 milyar. Mitta berdalih permintaan jamaah tinggi dan meyakinkan korban bahwa uang tersebut akan dikembalikan setelah melaksanakan ibadah haji.
  4. Tanggal 13 Juni: Korban meminta terdakwa membuat perjanjian di notaris. Dari sanalah akal bulusnya terbongkar. Sekitar Rp 949 juta yang dibayarkan korban justru mengalir di rekening milik Mitta. Dengan identitas rekening menyerupai nama perusahaan travel.
Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler