Sebanyak 1.922 Pelamar CPNS Gresik Dinyatakan Tak Lolos, Ini Penyebabnya

GresikSatu | Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Gresik terus berlanjut. Dari hasil tahapan verifikasi dan validasi berkas lamaran peserta seleksi CPNS 2024, sebanyak 1.922 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Hal ini disampaikan langsung oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.

Diketahui, jumlah pendaftar seleksi CPNS 2024 sebanyak 16.310 orang. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 14.675 pelamar melakukan submit. 

“Semua sudah diverifikasi, hasilnya sebanyak 12.753 pelamar dinyatakan memenuhi syarat dan 1.922 dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat,” tutur Kepala BKPSDM Pemkab Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo, Selasa (18/9/2024).

Pelamar yang dinyatakan TMS, mayoritas disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen. Agung menyampaikan bahwa beberapa pelamar tidak melengkapi surat pernyataan yang berjumlah 5, hingga menggunakan 1 materai untuk semua dokumen.

Baca juga:  Pulang dari Ngopi Dua Pemuda Lamongan Kena Bacok di Gresik

“Faktor paling banyak karena surat pernyataannya cuman 3 padahal harusnya 5. Ada lagi yang materainya cuma 1 tapi dipakai untuk semua lampiran, kan kebaca nomor angkanya di scan kami,” ucap Agung.

Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 19 September mendatang. Para pelamar diharapkan untuk memantau akun SSCASN masing-masing.

“Pengumuman di akun masing-masing pada tanggal 19 September besok,” tuturnya.

Usai penelitian administrasi, tahapan selanjutnya yakni Masa Sanggah dan Jawab Sanggah. Dalam ketentuan Sanggah CPNS 2024 yang diambil dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024, Peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) memiliki hak untuk mengajukan sanggah melalui tombol yang telah disediakan. 

Baca juga:  Rumah Unik di Perbatasan Kabupaten, Ruang Tamu Masuk Wilayah Gresik Dapurnya Masuk Lamongan

Alasan sanggah harus selaras dengan dokumen asli yang telah diunggah sebelumnya. Jika alasan yang diberikan tidak sesuai dengan dokumen yang ada, pelamar akan dikenai sanksi.

“Di masa sanggah bukan hanya TMS bisa berubah menjadi memenuhi syarat, namun juga sebaliknya,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler