Sebanyak 971.740 Warga Gresik Ditetapkan Sebagai Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada Serentak

GresikSatu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik mengumumkan ada sebanyak 971.740 warga ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Penetapan ini merupakan hasil dari proses pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh KPU dengan melibatkan jajarannya ke bawah, yakni PPK PPS.

Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik menyampaikan  bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih menjadi ujung tombak dalam tahapan persiapan Pilkada di Kabupaten Gresik.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

“Kami telah melakukan pemutakhiran data secara menyeluruh untuk memastikan bahwa setiap pemilih terdaftar dan memiliki hak suara dalam pilkada mendatang,” ungkapnya dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Gresik di Hotel Horison, Kamis (19/9/2024).

“Total ada sebanyak 484.071 pemilih laki-laki dan 487.669 pemilih perempuan dengan total 971.740 pemilih yang tersebar di 1.868 TPS di Kabupaten Gresik,” tambahnya.

Baca juga:  Kunci Dua Kursi DPR RI Dapil X, PDIP Antarkan Gus Falah dan Nila Yani ke Senayan

Proses pendataan pemilih ini dimulai sejak tahapan coklit bula Juni lalu, dengan melibatkan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang tersebar di seluruh wilayah Gresik. Mereka melakukan door-to-door visit untuk memastikan data yang akurat, termasuk mengecek alamat dan status pemilih.

“Kami ingin memastikan tidak ada pemilih yang tertinggal, termasuk mereka yang baru berusia 17 tahun yakni pemilih pemula dan pemilih yang ada di lokasi khusus seperti di Rutan Banjarsari Cerme,” tuturnya.

Dengan penetapan DPT ini, pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk mengecek status pemilih mereka melalui website resmi KPU cekdptonline atau datang langsung ke kantor KPU Gresik

“Kami mengajak semua warga Gresik untuk proaktif mengecek apakah mereka sudah terdaftar. Jika ada kendala atau kesalahan data, bisa segera dilaporkan,” pungkasnya.

Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten oleh KPU Gresik tersebut juga dilakukan pengawasan melekat oleh Bawaslu Gresik untuk memastikan bahwa seluruh pemilih terdata dan terfasilitasi hak suaranya.

Baca juga:  Inilah 3 SDN di Bawean Gresik yang Jumlah Murid Baru Tak Sampai 10 Orang

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik, Habibur Rohman memberikan apresiasi setingginya dalam pelaksanakan tahapan daftar pemilih yang telah dilakukan. KPU Gresik melakukan berbagai upaya penyaringan data, hingga menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu.

“Terdapat 12 indikator pemetaan kerawanan yang ada di Kabupaten Gresik, dan 5 diantaranya berhubungan dengan pemilih. Sejauh ini, seluruh Rekomendasi/Putusan Bawaslu selalu ditindaklanjuti dengan cepat oleh KPU. Hingga terakhir tadi malam sebelum penetapan DPT, kami pastikan seluruh rekomendasi dari kami sudah ditindaklanjuti. Dan data ini masih berjalan sehingga ada kemungkinan berubah,” tuturnya.

Usai penetapan Daftar Pemilih Tetap, tahapan selanjutnya adalah Penetapan Pasangan cakada pada tanggal 22 September 2024. Pengundian nomer urut Pasangan calon pada tanggal 23 September 2024. Dan Deklarasi Pemilu Damai pada tanggal 24 September 2024.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler