Sebelum Tes SKD CPNS Gresik, Pelamar Wajib Perhatikan Aturan Berikut!

GresikSatu | Pemerintah Kabupaten Gresik telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024.

Pengumuman ini berdasarkan Surat dari Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 7 Oktober 2024, dengan Nomor 6857/B KS.04.01/SD/E/2024.

Bagi para pelamar CPNS di Kabupaten Gresik, informasi ini sangat penting untuk dipahami dan dipersiapkan dengan baik untuk memastikan waktu dan sesi tes yang Anda lakukan mendapatkan nilai terbaik.

Dokumen yang Wajib Dibawa :

Saat mengikuti ujian, peserta diwajibkan membawa sejumlah dokumen penting, antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  2. Kartu peserta ujian yang bisa dicetak melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id
  3. Pensil kayu (bukan pensil mekanik)

Peserta yang tidak membawa dokumen di atas akan dianggap gugur dan tidak diperkenankan mengikuti seleksi. Oleh karena itu, pastikan Anda menyiapkan dokumen ini jauh-jauh hari agar tidak ada kendala saat hari H.

Baca juga:  Sidak Pangkalan Elpiji 3 Kg di Gresik, Pertamina Pastikan Stok Aman

Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi

Selain mempersiapkan dokumen, peserta juga wajib mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan, di antaranya:

  1. Peserta harus datang paling lambat 90 menit sebelum jadwal seleksi dimulai untuk proses registrasi. Keterlambatan tidak akan ditoleransi dan peserta yang terlambat akan dianggap gugur.
  2. Pakaian peserta harus sesuai dengan ketentuan, yaitu kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang atau rok berwarna gelap, dan sepatu hitam. Bagi peserta yang mengenakan jilbab, diharuskan memakai jilbab polos berwarna gelap.
  3. Peserta tidak diperkenankan membawa alat bantu seperti buku catatan, kalkulator, gawai, jam tangan, senjata tajam, atau makanan dan minuman ke dalam ruang ujian.
  4. Di dalam ruang seleksi, peserta tidak boleh berbicara atau berinteraksi dengan sesama peserta.
  5. Selain itu, peserta yang melanggar aturan akan dikenai sanksi tegas. Misalnya, peserta yang terlambat hadir atau tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan akan langsung dianggap gugur.
Baca juga:  Razia Warung Betiring Gresik, Empat Wanita Pelayan Hidung Belang Diamankan

Sanksi dan Ketentuan Lainnya

Panitia juga menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan akan mengakibatkan peserta dianggap gugur. Bahkan, bagi peserta yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen akan dikenakan sanksi berat, termasuk pembatalan kelulusan jika ditemukan setelah tahapan seleksi.

Seluruh keputusan panitia bersifat final, objektif, transparan, dan akuntabel. Panitia akan mengacu pada dokumen resmi yang telah diunggah peserta melalui situs resmi SSCASN.

Panitia juga mengingatkan peserta untuk memantau perkembangan informasi terkait pelaksanaan tes melalui situs resmi BKPSDM Kabupaten Gresik di https://bkpsdm.gresikkab.go.id, akun Instagram @bkpsdmgresikkab, dan nomor WhatsApp yang telah disediakan. Segala perubahan jadwal dan ketentuan akan diinformasikan melalui kanal tersebut.

Bagi para peserta, persiapkan diri Anda dengan baik dan jangan lupa untuk memahami semua aturan yang berlaku agar dapat mengikuti ujian dengan lancar. 

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler