Sebelum Tewas, Korban Pengeroyokan Pesilat di Gresik Sempat Diajak Mabuk hingga Duel

GresikSatu | Peristiwa tewasnya, seorang penjual nanas Eko Bayu Asmoro (21) warga Desa Sumberojo, Kecamatan Malo, Bojonegoro menemukan fakta baru. Sebelum dinyatakan tewas, korban sempat diajak mabuk, hingga duel.

Para pelaku bahkan meminta klarifikasi kepada korban, atas koas yang dipakai. Pasalnya saat hari kejadian, korban menggunakan kaos atribut dari perguruan silat kelompok pelaku.

Hal ini lah yang menjadi pemicu para pelaku merasa marah, karena korban dianggap hanya memakai kaos perguruan silat. Para pelaku bahkan meminta korban untuk klraifikasi yang isinya korban bukan anggota perguruan silat dari kelompok pelaku.

Fakta ini diungkapkan oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, saat press release di Halaman Mapolres Gresik, Rabu (30/11/2022). Kapolres menuturkan, sebelum korban tewas, para pelaku juga sempat duel melawan korban. Gegara memakai atribut yang bukan dari golongan perguruan silat pelaku.

Baca juga:  Diguyur Hujan Deras, 6 Desa di Kecamatan Balongpanggang Terendam

“Korban ditanyai pekaku, diajak mabuk, dan duel. Karena merasa tidak terima dengan atribut yang dikenakan korban, para pelaku langsung mengeroyok korban,” jelasnya.

Kini, Korps Bhayangkara sudah mengamankan, lima pelaku yang ditetapkan tersangka itu, yakni, Dian (18) warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Andrian (22) warga Kabupaten Lamongan. Keduanya diamankan lebih dahulu.

Lalu, tiga pelaku lainnya, Aliev Khan Efendi (19) warga Desa Mojosarirejo, Driyorejo, Anton (18) warga NTT tinggal di Kota Baru Driyorejo (KBD) dan Ahmad (29) warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo. Beberapa pelaku ada yang diantar kedua orang tua ke kantor polisi.

“Ada tujuh pelaku dalam kasus ini, lima sudah ditahan, dua DPO,” tandasnya.

Baca juga:  Jelang Pilkada Perusahaan Produksi Surat Suara di Gresik Diawasi Ketat Polisi Selama 24 Jam

Kelima tersangka akan dijerat pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

“Kami akan terus melakukan pengejaran kepada dua DPO yang masih belum ditangkap,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu kaos dan satu lembar surat pernyataan klarifikasi. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img