Sejumlah APK Paslon di Gresik Ditertibkan, Begini Aturan Pemasangan yang Harus Ditaati

GresikSatu | Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) yang dipasang di berbagai titik di wilayah Kabupaten Gresik ditertibkan oleh Bawaslu Gresik.

Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya pelanggaran terhadap aturan pemasangan APK yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah daerah.

Bawaslu Gresik dengan sigap langsung bertindak dengan memindahkan APK yang melanggar aturan yang tertuang dalam PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

Kasus pelanggaran yang terjadi antara lain APK bergambar pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gresik Fandi Akhmad YaniAsluchul Alif, terpampang di pagar Balai Desa Sukowati, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik Achmad Nadhori menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban dan kelancaran proses kampanye, sekaligus mencegah kerusakan fasilitas umum akibat pemasangan APK yang sembarangan.

Baca juga:  Sebanyak 2.206 Peserta Calon Anggota PPS Kabupaten Gresik Lolos Seleksi Administrasi

“Kami langsung menugaskan jajaran Bawaslu di tingkat kecamatan, yakni Panwascam Bungah untuk bergerak cepat memindahkan APK tersebut agar tidak lagi dipasang di pagar balai desa,” ungkapnya, Senin (7/10/2024)

Berdasarkan PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, Pasal 64-65 dengan tegas menerangkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menempelkan bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) di tempat umum sebagai berikut:

Berikut larangan penempelan baliho di berbagai tempat :

  • Tempat ibadah
  • Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  • Tempat pendidikan
  • Gedung atau fasilitas milik pemerintah
  • Jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan
  • Prasarana dan sarana publik
  • Taman dan pepohonan
Baca juga:  PSI Mandatkan Firosya Shalati Maju di Pilkada Gresik 2024, Ini Misinya
Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler