GresikSatu | Sejumlah warga di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo Gresik, merasa terisolasi. Penyebabnya, salah satu akses jalan telah dipagari oleh orang yang mengaku pemilik lahan.
Mirisnya, pembangunan pagar itu membentang di depan 6 rumah warga. Hal ini membuat para penghuninya merasa kesulitan ketika hendak keluar rumah. Apalagi, pagar itu sudah berdiri hampir satu bulan lamanya.
Informasinya, blokade jalan dan akses rumah warga itu terjadi pada tanggal 21 April 2022. Tak hanya membuat plang, mereka juga memasang banner yang bertuliskan ”Tanah ini milik Alm bpk Nur Salim (Bpk Muntarib)”.
Salah satu pemilik rumah yang tertutupi pagar adalah Suparman. Pria 54 tahun itu merasa kesulitan ketika hendak keluar rumah. Bagaiamana tidak, pintu rumahnya dihalangi pagar yang terbuat dari seng.
Polemik itu tururt dikomentari, mantan Kepala Desa Cangkir Lumaji. Dia mengatakan, jika lahan tersebut sebetulanya merupakan tanah negara. Bukan dimiliki oleh perorangan. Hal itu dibuktikan, dari catatan dalam buku leter C lansiran tahun 1984.
Baca Juga : Terekam CCTV, Sebelum Tertabrak Truk Kontainer, Korban Hendak ke Indomaret
“Saat saya menjabat tanah ini tidak masuk di buku leter C desa dan berstatus jalan desa, jadi gak mungkin punya warga,” katanya, Kamis (19/5/2022).
Namun, pada tahun 2013, kata Lumaji tanah yang bersebelahan batas timur jalan desa itu muncul surat dari SPOP melalui proses mutasi. Tentu dengan sepengetahuan Kades yang menjabat. “Ini yang kami duga ada tindakan melawan hukum,” terangnya.
Atas temuan tersebut, pihaknya berjanji akan mengusut kasus ini ke permasalahan hukum. Perwakilan warga yang terdampak bahkan sudah membuat laporan ke Polres Gresik dengan nomor B/346/II/RES.3.1./2022/ Reskrim, perihal permintaan keterangan dan dokumen.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Desa Cangkir, Karnomo mengaku bahwa kedua warga yang bersengketa sudah membawa ke ranah hukum.
“Saya tidak komentar, mereka sudah menunjuk lawyer dan prosesnya sedang berjalan,” kata Karnomo melalui sambungan seluler. (aam)