Selebgram Tiktok Pemeran Video Syur Dilimpahkan ke Kejaksaan Gresik

GresikSatu | Kasus video syur yang menyeret selebgram TikTok Viska Dhea Ramadhani (VDR) dan seorang pria bernama Ichlas Budhi Pratama (IBP) kini memasuki babak baru.

Keduanya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik.

Saat digiring petugas menuju ruang Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik, baik IBP (37) maupun VDR (27) tampak berusaha menutupi wajahnya dari sorotan kamera. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara kasus dinyatakan lengkap.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, menegaskan bahwa proses penyidikan telah rampung sesuai ketentuan hukum.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, sehingga langsung kami limpahkan berikut barang bukti,” ujarnya, Rabu (26/3/2025).

Dijelaskan, barang bukti yang turut diserahkan meliputi tiga unit handphone milik kedua tersangka. Di dalamnya terdapat file video berdurasi 1 menit 34 detik yang menjadi alat bukti utama.

Baca juga:  DPRD Gresik Desak Pemkab Prioritaskan Bantuan untuk Nelayan Terdampak Cuaca Buruk

“Untuk selanjutnya, proses hukum lebih lanjut sudah menjadi kewenangan pihak kejaksaan,” tambah Komang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gresik, Bram Prima Putra, menyatakan bahwa pihaknya segera menyusun surat dakwaan. Sidang perdana dijadwalkan digelar usai libur panjang Idul Fitri 2025.

“Hari ini Polres Gresik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kami targetkan, sidang perdana pada April nanti,” ungkap Bram.

Kejaksaan akan menjerat keduanya dengan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 atau Pasal 34 junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

“Kami juga akan menambahkan dakwaan atas perkara lainnya. Namun masih menunggu proses pemeriksaan dari penyidik di kepolisian,” jelasnya.

Baca juga:  Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik MoU dengan Kejaksaan

Pasalnya, IBP dan VDR juga tengah dilaporkan dalam perkara perzinahan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penanganannya masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” tandas Bram.

Diketahui, kedua tersangka ditetapkan oleh Polres Gresik pada awal Februari 2025. Mereka merekam adegan hubungan badan di Hotel Khas Gresik pada 22 Januari 2025, layaknya pasangan suami istri.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, menyebut bahwa video tersebut menjadi dasar laporan awal yang mengungkap kasus perzinahan serta dugaan KDRT yang dilaporkan oleh istri sah IBP, berinisial POD.

“Kami menyita tiga buah handphone milik tersangka yang menjadi sarana untuk memproduksi dan menyebarluaskan video tersebut,” tegas Danu.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler