GresikSatu, Tuban | Seorang guru berinisial AR (44) asal Kecamatan Widang yang telah melakukan aksi pencabulan kepada muridnya berusia 16 tahun Melati (nama samaran) kini mendekam di Polres Tuban.
Kasus pencabulan itu dilaporkan oleh keluarga korban pada Agustus 2024 lalu, dan kini pelaku ditahan di Mapolres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perilaku bejatnya.
Proses penyelidikan yang memakan waktu berbulan-bulan tersebut dikarenakan berbagai hal. Salah satunya adalah pelampiran berkas pelaku yang kata keluarganya mengalami gangguan jiwa.
“Dari keluarga pelaku mengatakan ada riwayat kejiawaan kemudian kami lakukan tes, dan hasilnya pelaku ternyata tidak mengalami gangguan jiwa,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander Kamis, (16/1/2025) di Mapolres Tuban.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku melakukan aksinya sebanyak 2 kali, yakni pada Juni dan Agustus 2024. “Pertama di Sekolah, kedua di jalan,” tuturnya
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku guru tersebut disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua atas UU RI Nomor 23 714 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus guru yang melakukan pencabulan itu terjadi di sekolah dan di jalan kampung tak jauh dari rumah korban.
Korban yang mengalami trauma akhirnya melaporlan pelaku bersama keluarganya.