GresikSatu | Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Gresik akhirnya usai.
Meski berjalan cukup alot di menit-menit terakhir pada bagian Kecamatan Menganti, namun proses rekapitulasi akhirnya selesai, Jum’at (1/3/2024) tadi malam.
Pada rekapitulasi Kecamatan Menganti, pihak KPU bahkan terpaksa harus menunda rekapitulasi lantaran terdapat beberapa kesalahan penulisan dalam perolehan suara.
Sehingga PPK didampingi KPU sampai perlu mengambil kotak suara salah satu TPS.
“Pengguna hak pilih di TPS 9 Desa Menganti jumlahnya 257. Sementara jumlah suara sah sebanyak 238 dan tidak sah sebanyak 19, bukan 21,” terang Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni, Jum’at (1/3/2024).
Hal tersebut bermula saat pembacaan perolehan surat suara DPRD kabupaten oleh PPK Kecamatan Menganti.
Salah satu saksi dari Partai Demokrat, Samwil menyebut adanya dugaan penggelembungan suara dalam perolehan suara PKB.
Saksi dari Partai Demokrat akhirnya meminta pembuktian dengan membuka kotak suara.
Setelah ditemukan ternyata KPPS tak mengisi jumlah suara sah dan tidak sah di C Hasil atau Plano.
“Dalam prosedur KPU, perhitungan ulang dilakukan apabila terjadi perselisihan di C Hasil. Seperti selisih suara sah dan tidak sah dengan pengguna hak pilih, sebab rujukan kami di C Hasil bukan C Hasil Salinan,” terang Roni.
Setelah mencari selama kurun waktu 4 jam, PPK Kecamatan Menganti akhirnya bisa bernafas lega. Diketahui, selisih angka tersebut hanya berada di C Hasil salinan, bukan C Hasil.
“Sudah masuk dalam kejadian khusus, dan sudah dilakukan pembenaran oleh PPK. Hasilnya sama tidak berubah, semua clear,” ungkapnya.
Sementara itu, Demokrat yang semula bersikukuh dengan tuduhan adanya penggelembungan suara, akhirnya meminta maaf kepada seluruh saksi, terutama saksi dari PKB.
“Kami perwakilan dari partai keDemokrat meminta maaf sebesarnya, terutama kepada PKB sebab rekapitulasi semakin larut,” ucap Samwil dan saksi Demokrat, Latif.