GresikSatu | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gresik, mendampingi para Pengurus Takmir Masjid Darurrahman, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Pendampingan tersebut dalam rangka memenuhi panggilan dari Polres Gresik, atas pengaduan penggelapan dari ahli waris yang menggugat tanah Wakaf masjid tersebut.
Ketua YLBH Gresik Al Ushudi turut mengawal proses panggilan pengaduan, bersama Ketua Takmir masjid tersebut Zainul Musthofa serta puluhan pengurus Takmir Masjid.
Menurut Al Ushudi, pemanggilan ke Polres tersebut, terkait adanya permasalahan tanah tambak selama 13 tahun di kelola oleh pengurus masjid. Ahli waris almarhum Safaii yaitu, Muhammad Rokhis, menggugat dan mengadu ke Polres Gresik atas permasalahan tersebut.
“Tanah tambak tersebut semula milik syafii, yang dibeli oleh H Rafiudin dengan ikatan perjanjian perikatan jual beli pada tahun 1990, dan perjanjian ikatan jual beli tahun 1992. Dari perikatan jual beli tersebut, sesuai data yang dipegang oleh pengurus takmir telah dibayar lunas oleh H Rafiudin,” ungkapnya, Kamis (9/5/2024).
Kemudian, lanjut Hudi sapaan akrabnya, pada tahun 2010 Pengurus Takmir Masjid Darurrahman, dipanggil oleh H Rafiudin yang disaksikan oleh banyak saksi pengurus maupun keluarga H Rafiudin. Yang pada intinya memberikan tanah tambak tersebut untuk dikelola diperuntukkan untuk kebutuhan Masjid dan Madrasah Ibtidaiyah melalui Takmir Masjid.
“Saat itu juga telah diikrarkan sebagai tanah wakaf kepada Masjid Darurrahman,” lanjutnya.
Dari penyerahan tambak tersebut, surat – surat notaris atas perikatan jual beli tersebut oleh almarhum H Rafiudin, di serahkan kepada Takmir Masjid. Terhitung mulai tahun 2010 atas musyawarah pengurus telah disepakati tanah tambak dari wakaf H Rafiudin tersebut, disewakan melalui lelang dan hasil sewa di buat untuk kebutuhan Masjid dan Madrasah Ibtidaiyah.
“Lalu, masalah muncul dari ahli waris almarhum Syafii, yaitu Muhammad Rakhis mempermasalahkan tanah tambak tersebut. Menurut dia, tanah tambak tersebut atas surat perjanjian ikatan jual beli tahun 1990, menganggap tanah tersebut belum lunas dan harus kembali kepada keluarga almarhum Syafii yang dikelola oleh Takmir Masjid,” paparnya.
Dari permasalahan tersebut, sempat dilakukan diadakan mediasi di Balai Desa setempat, sekitar tahun 2019 dan 2021. Antara keluarga almarhum Syafii dan pengurus Takmir.
“Dari pertemuan tersebut belum ada titik temu. Dengan itikad baik, Pengurus Takmir Masjid memberikan surat-surat notaris yang ada di takmir, kepada ahli waris keluarga almarhum Syafii,” jelasnya.
Dari pemberian tersebut, berharap ahli waris almarhum Syafii bisa mengetahui surat-surat notaris tersebut. Bahwa telah terjadi jual beli antara almarhum Syafii dan almarhum H Rafiudin. Dari data yang dipegang oleh takmir, tanah tambak tersebut telah lunas dibayar oleh almarhum H Rafiudin.
“kami YLBH Gresik mengawal terus Takmir Masjid dan akan membuktikan bahwa tanah tersebut sah, dan sudah lunas milik H Rafiudin,” terangnya.
“Kami akan tindaklanjuti dan menganalisa perkara tersebut dengan tim hukum. Karena kalaupun ahli waris almarhum Syafii, mempermasalahkan perikatan jual beli tersebut. Maka, seharusnya mengajukan gugatan perdata bukan kemudian membuat laporan pidana dugaan penggelapan di Polres Gresik,” tambahnya.
“Kami YLBH Gresik akan menggali data-data, dan saksi kemudian menganalisa perkara tersebut. Kalau ada delik, maka kami akan melaporkan balik pengadu/pelapor,” tutupnya.