Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pekerja Proyek di Gresik Dituntut 13 Tahun Penjara

GresikSatu | Deden Saefullah, seorang pekerja proyek di Manyar, Gresik hanya bisa terdiam pasca meninggalkan ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Gresik. 

Pemuda 26 tahun itu dituntut hukuman 13 tahun penjara lantaran terbukti menggagahi KSK, kekasihnya yang masih berusia 15 tahun.

Mirisnya, perbuatan terdakwa dilakukan dengan modus membuktikan rasa sayang kepada korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jojor Restawati Purba mengatakan, ulah bejat pria asal Cilegon Jawa Barat itu dilakukan pada awal tahun 2024 lalu.

Deden berhasil menaklukkan hati remaja tersebut dengan rayuannya, hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.

“Pada 8 Januari lalu, terdakwa meminta korban untuk mengunjungi kamar kostnya. Dengan dalih meminta tolong untuk dibelikan obat sakit kepala,” ucapnya, saat membacakan berkas tuntutan, Selasa (9/7/2024). 

Baca juga:  Bachtiar Affandi Perantara Sabu dari Madura, Divonis Hukuman 7 Tahun Penjara di Gresik

Rasa kasmaran justru menutup mata dan pikiran KSK, tanpa curiga dia pun menuruti permintaan terdakwa. Deden pun memaksa korban melakukan hubungan seksual di tempat kost kawasan Desa Suci Kecamatan Manyar.

“Korban pun ditarik ke dalam kamar dan dipaksa untuk berhubungan seksual,” jelasnya. 

Korban pun tidak melakukan perlawanan. Bahkan, terdakwa juga sempat menyita handphone korban agar tidak mengadukan perbuatannya kepada siapapun. 

“Aksi Deden pun tidak berhenti, berselang lima hari dia kembali membujuk korban dengan dalih membicarakan hal penting,” ujarnya. 

Namun, permintaan tersebut merupakan modus belaka terdakwa untuk kembali melakukan aksi bejatnya. Perbuatan terdakwa baru terungkap setelah korban bercerita ke orang tuanya.

Setidaknya, perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 81 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Ayah Setubuhi Anak Tiri di Bawean Gresik Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

“Kami menuntut perbuatan terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara,” jelasnya kepada majelis hakim.

Nasib Deden pun akan diputuskan dalam sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan vonis putusan.

“Keterangan masing-masing pihak akan menjadi pertimbangan kami untuk memberikan vonis putusan dalam sidang selanjutnya,” ucap Hakim Ketua Sri Hariyani.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler