GresikSatu | Polres Gresik menggelar Operasi Zebra Semeru 2023, per hari ini, Senin (4/9/2023). Operasi dengan tema “Kamseltibcarlantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Yang Damai 2024” ini, akan berlaku selama 12 hari. Mulai dari tanggal 4 September sampai 17 September 2023.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom langsung meninjau kesiapan personel jelang Operasi Zebra Semeru 2023 di Halaman Mapolres Gresik, Senin (4/9/2023).
“Operasi kali ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” jelas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat memimpin apel Operasi Zebra Semeru 2023.
Operasi ini, lanjut Kapolres, tidak terlepas dari angka kecelakaan di Jawa Timur. Tercatat mulai dari bulan Januari sampai Agustus 2023, angka kecelakaan meningkat dibandingkan pada tahun 2022 di Jawa Timur meningkat 70, 12 persen. Dengan korban meninggal dunia naik 38,25 persen juga pelanggaran meningkat sebanyak 1.254 persen.
“Hal tersebut dipandang perlu adanya operasi zebra Semeru guna memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas,” tutur Kapolres Gresik.
Kapolres juga mengajak kepada personil yang bertugas tetap menjaga kondusifitas wilayah hukum polres Gresik. Mengingat seiring dengan peningkatan perekonomian setelah covid 19. Sehingga aktivitas meningkat.
Ditambah dengan meningkatnya angka pelanggaran dan laka lantas, yang tidak terlepas dari meningkatkan mobilitas masyarakat pasca covid 19.
“Penyebab lain adalah menurunnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalulintas, dan kurangnya anggota polantas akibat perubahan sistem penindakan dari manual ke sistem elektronik,” bebernya.
“Laksanakan secara profesional secara humanis sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian negara Republik Indonesia,” tambahnya memungkasi.
Adapun sasaran Operasi Zebra Semeru 2023:
1. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
2. Pengendara yang melawan arus di jalan yang satu arah.
3. Pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimum.
4. Pengendara yang tidak memiliki SIM.
5. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia)
6. Pengendara roda 4/lebih yang tidak menggunakan seatbelt
7. Pengendara yang memainkan handphone saat berkendara.
8. Mengemudi dalam pengaruh minuman alkohol. (faiz/aam)