Sidang Pengemudi Honda WRV Tewaskan Pria di Driyorejo Gresik, Dipenuhi Isak Tangis Keluarga Korban

GresikSatu | Sidang kecelakaan maut yang menyeret terdakwa Bellinda Anastasha Putri, pengemudi mobil Honda WRV yang menewaskan korban Achmad Rizki Winaryo (31) asal Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (20/5/2024). 

Sidang tersebuy dipenuhi isak tangis keluarga korban saat mengikuti jalannya sidang. Istri korban ditemani kedua orang tuanya, terus menangis tatkala apa yang yang disampaikan oleh terdakwa.

“Dia (terdakwa) bohong, terdakwa tidak pernah bicara dengan saya,” ucapnya di sela-sela sidang

Sidang pun sempat terhenti, lantaran keluarga korban tidak kuat menahan kekecewaan. Hingga memotong keterangan terdakwa. Karena apa yang disampaikan terdakwa tidak benar. 

Dalam sidang tersebut terdakwa menyampaikan kepada Majelis Hakim, bahwa dirinya bersama keluarga telah berupaya menempuh jalur perdamaian. 

“Saya datang ke keluarga korban. Keluarga korban memaafkan. Saya beberapa kali menawarkan perdamaian,” ucap terdakwa di ruang Tirta, PN Gresik.  

Terdakwa juga menegaskan, bahwa dari hasil mediasi dan upaya damai tidak ada titik temu. 

“Saya beberapa ke rumah istri korban, saya minta maaf dan menawarkan uang damai Rp 70 juta,” jelasnya. 

Baca juga:  Diamankan Polres Gresik, Ini Tampang Bandar Sabu Pulau Bawean

Hal tersebut juga diperkuat oleh Saksi meringankan terdakwa Hasanuddin, yang merupakan tunangan terdakwa. Bahwa terdakwa bersama dia, sudah melakukan upaya perdamaian. 

“Permintaan maaf diterima keluarga, terakhir di Balai Desa setempat. Membawa uang untuk diberikan ke keluarga, tapi tidak berhasil,” jelasnya. 

Usai sidang, keluarga korban Muntolib sebagai mertua korban mengatakan, setelah kejadian laka maut di Jalan Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Gresik, keluarga terdakwa sempat menawarkan perdamaian atas musibah yang terjadi pada Rabu (3/1/2024) dini hari. 

“Dengan nominal santunan pertama Rp. 50 juta. Keluarga tidak ada respon apa-apa, karena masih trauma. Dari Rp 50 juta, naik Rp 70 juta. Dengan rincian Rp 50 juta cash, Rp 20 juta dicicil. Masukkan dari keluarga terdakwa seperti itu,” ungkapnya. 

Akhirnya, pihak keluarga meminta untuk perdamaian global. Dengan artian total ganti rugi. Termasuk mensekolahkan anak korban sampai perguruan tinggi. 

“Saya minta global saja. Kalau dicicil, tidak mungkin diteruskan. Turun lagi Rp 10 juta. Sebenarnya dari keluarga sudah minta damai. Tapi tidak pernah datang ke rumah dan tidak pernah minta maaf,” paparnya ditemani istrinya Suwarni. 

Baca juga:  Pulang dari Ngopi Dua Pemuda Lamongan Kena Bacok di Gresik

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fifiyanti, dengan hakim anggota Mochammad Fatkur Rochman dan Ari Karlina menunda persidangan pada pekan depan. Dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut melibatkan mobil dan sepeda motor terjadi di Jalan Gadung, Driyorejo, Gresik. 

Dari informasi yang dihimpun kecelakaan tersebut melibatkan mobil Honda WRV bernopol L 1085 DAJ bernama Bellinda Anastasha Putri (30) warga Manukan Kulon, Tandes Surabaya dengan sepeda motor Suzuki Satria F bernopol L 2030 ABA yang dikendarai Achmad Rizki Winaryo (31) warga Lakarsantri Surabaya.

Kecelakaan itu sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (3/1/2024), namun warga sekitar melaporkan peristiwa itu ke Polisi sekitar pukul 04.00 WIB. 

Salah satu warga sekitar Ali, tidak mengetahui pasti kecelakaan tersebut. Namun dari keterangan warga lainnya, pengendara sepeda motor tersebut tewas setelah terseret sepanjang 30 meter. 

“Korban meninggal dunia pengendara motor yang tertabrak keseret sekitar 30 meter. Kata orang-orang, pengendara mobil seorang wanita. waktu diajak bicara, mulut wanita itu bau minuman dan ngomongnya nglantur sama sempoyongan,” ungkapnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler