GresikSatu | Empat terdakwa kasus penistaan agama manusia dengan kambing di Gresik mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (8/12/2022). Keempat terdakwa, Nur Hudi Didin Arianto, Saiful Fuad alias Arif Syaifullah, Saiful Arif dan Sutrisno alias Krisna mengikuti sidang secara online dari Rutan Kelas II B, Gresik.
Sidang pertama ini, diketuai Majelis Hakim M Fatkur Rochman. Dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam berkas dakwaan yang dibaca, terbagi menjadi tiga berkas dakwaan terpisah berdasarkan peran masing – masing. Dimulai dari terdakwa Nur Hudi Didin Arianto, yang tak lain anggota DPRD Gresik Fraksi NasDem.
Nur Hudi Didin Arianto sebagai pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, yang digunakan sebagai tempat untuk melakukan ritual pernikahan nyeleneh antara manusia dan kambing. Didakwa Pasal 156a Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Yakni menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Selanjutnya terdakwa Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria dan Sutrisno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu. Didakwa sama dengan Nur Hudi. Yakni, Pasal 156a Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiga terdakwa jika terbukti bersalah, terancam hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Selanjutnya, terdakwa Arif Syaifullah didakwa Pasal 45 A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terdakwa berperan sebagai sebagai pembuat dan pemilik konten TikTok Sanggar Cipta Alam yang mengunggah video akad nikah itu di media sosial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Istianah dalam dakwaannya menjelaskan, prosesi pernikahan nyeleneh itu dilakukan pada 5 Juni 2022 sekitar jam 15.00 WIB, bertempat di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng. Dengan maksud videonya untuk diunggah ke akun TikTok Sanggar Cipta Alam guna meningkatkan jumlah penonton (viewer) dan pelanggan (subscriber). Serta membawa pesan moral menuju tahun politik jangan ada adu domba.
“Selain itu, video tersebut juga diunggah ke Facebook dengan akun Liramedia. Video tersebut akhirnya menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama ormas dan ulama mengecam perbuatan nyeleneh yang menyalahi syariat Islam. Hingga akhirnya, beberapa ormas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik,” jelasnya.
Dalam pernikahan tersebut, ujar dia tampak mempraktikkan tata cara pernikahan Islam. Salah satunya ada akad nikah, ada penghulu hingga mahar sebesar Rp 22 ribu. Termasuk mengucapkan kalam – kalam Ilahi atau kalimat tauhid dalam prosesi tersebut.
“Usai pembuatan konten perniakahan manusia dengan kambing, mahar Rp 22 ribu dimasukkan ke dalam kotak amal masjid,” ujarnya.
Setelah JPU membacakan dakwaannya, majelis hakim yang diketuai M Fatkur Rochman menunda sidang minggu depan dengan agenda eksepsi.
“Kami beri kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan dari jaksa penuntut umum minggu depan, Kamis (15/12),” ucapnya.
Sementara itu, terdakwa Nur Hudi Didin Arianto sudah memohon kebijaksanaan majelis hakim dan JPU. Lantaran legislator asal Gresik Selatan itu, menyebut punya tanggung jawan orang tuanya yang sudah tua dan anak – anaknya yang masih kecil.
“Serta tanggung jawab saya sebagai anggota DPRD Gresik. Oleh karena itu mohon kebijaksanaan majelis hakim dan JPU,” katanya secara zoom. (faiz)