GresikSatu | Pengadilan Negeri (PN) Gresik, menggelar sidang perdana praperadilan, mantan Kepala Desa Sekapuk, Abdul Halim.
Sidang perdana praperadilan inisiator desa Miliarder tersebut berlangsung pada Senin (13/1/2025).
Pada sidang tersebut, Abdul Halim menunjuk tiga tim kuasa hukum yang dipimpin Muhammad Machfudz.
Dalam berkas permohonan, pihaknya menyampaikan tujuh alasan bahwa mantan Kades Miliarder itu tidak bersalah.
“Pada intinya, dasar penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ucapnya.
Menurut dia, bahwa kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Bahkan, tidak pernah dilakukan proses penyelidikan sesuai regulasi pasal 1 KUHAP.
“Setelah klien kami ditetapkan sebagai tersangka, masih terus dilakukan penyidikan. Hal tersebut sudah melanggar prosedur dan cacat hukum,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan proses penetapan tersangka juga minim alat bukti. Terlebih, objek permasalahan merupakan masuk dalam ranah hubungan keperdataan, yakni berupa sembilan sertifikat tanah dan empat BPKB kendaraan bermotor.
“Seluruhnya masih tersimpan dan utuh. Hal itu sejalan dengan perkara perdata yang masih berjalan di pengadilan yang dimohonkan oleh pelapor,” jelasnya.
Dalam tahapan sidang praperadilan selanjutnya, AH akan turut menghadirkan dua saksi dan satu ahli untuk memberikan keterangan di persidangan.
“Kami akan menunggu jawaban dari pihak termohon,” tandasnya.
Sementara itu, dalam sidang tersebut perwakilan Polres Gresik Aipda Dedi Derianto, mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan. Termasuk menyiapkan jawaban atas permohonan pihak Abdul Halim.
“Akan kami pelajari untuk disampaikan dalam persidangan nanti,” ujarnya.
Majelis hakim yang diketuai, Aunur Rofiq pun menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Selasa (14/1/2025) hari ini.
Pihaknya memberikan kesempatan bagi pihak termohon untuk merespon permohonan dari Abdul Halim.
“Kami harap jawaban pihak termohon segera disiapkan dan disampaikan pada sidang berikutnya,” ucap hakim Ketua.